Berita Aceh Barat
KIP Aceh Barat Rekrut PPK dan PPS, Perempuan Dapat Kuota 30 Persen
KIP Kabupaten Aceh Barat mulai melakukan persiapan rekrutmen Badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara
MEULABOH - Untuk membangun sistem kerja yang efektif dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 di tingkat kecamatan dan gampong, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mulai melakukan persiapan rekrutmen Badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumberdaya Manusia Saiful Asra, kepada Serambi, Rabu (8/11/2022) mengatakan, pembentukan PPK dan PPS merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang harus dilaksanakan untuk menciptakan pemilu yang partisipatif.
“Melalui pasal 19 (b) undang-undang tersebut, kami diberikan kewenangan untuk melakukan pembentukan PPK, PPS dan KPPS di wilayah kerja yakni di Kabupaten Aceh Barat,” ujarnya.
Saiful menjelaskan, pada dasarnya pembentukan PPK dan PPS dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum pemilu sebagaimana amanat pasal 52 (3) dan 54 (3).
Namun, tambah Saiful, kebutuhan di lapangan serta padatnya jadwal tahapan pemilu serentak 2024 menjadikan KPU menerbitkan PKPU 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Ad Hoc, sehingga pembentukan PPK dan PPS sudah dapat dilaksanakan.
“Nantinya PPK dan PPS dapat membantu tahapan pemilu pada tingkat kecamatan dan gampong di Aceh Barat,” ungkapnya.
Terkait jadwal pelaksanaan rekrutmen Saiful mengatakan sudah terbit surat rencana kegiatan dari KPU RI tanggal 18 Oktober lalu, bahwa pembentukan PPK mulai tanggal 16 November 2022, dan PPS mulai 29 November 2022.
Lebih lanjut Saiful yang juga pernah menjadi sebagai Ketua Prodi Administrasi Negara Universitas Teuku Umar ini menjelaskan, proses rekrutmen PPK dan PPS pada tahapan kali ini berbeda dengan sebelumnya.
Sesuai pasal 87 PKPU 8 Tahun 2022, untuk proses rekrutmen KIP Aceh Barat nantinya akan menggunakan sarana teknologi informasi yakni aplikasi anggota KPU dan badan adhoc, (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.
Baca juga: KIP Aceh Barat Verifikasi Anggota Parpol
Baca juga: KIP Usul Pemberhentian Anggota KIP Aceh Barat Daya Terlibat Kasus Judi Poker
Para calon anggota PPK dan PPS akan melakukan pendaftaran dan pemberkasan pada aplikasi tersebut.
Untuk persyaratan Saiful menjelaskan, calon pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia, berusia minimal 17 Tahun, setia pada dasar negara, UUD 1945, dan NKRI, memiliki integritas.
Kemudian, calon pendaftar tidak dan bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun dan dapat dibuktikan dengan surat pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerjanya, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Saiful Asra mengatakan, dalam rekrutmen ini kaum perempuan akan mendapatkan jatah kuota minimal 30 persen.
“Dalam rekrutmen ini, kami akan mempertimbangkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat dua PKPU nomor 8 tahun 2022,” tegasnya.
Saat ini, KIP Aceh Barat telah melaksanakan beberapa persiapan proses rekrutmen, juga rutin melakukan koordinasi ke KPU RI terkait pelaksanaan rekrutmen, serta melakukan sosialisasi melalui beragam media.
“Nantinya akan ada tim yang akan turun ke kecamatan dan gampong menyampaikan informasi terkait rekrutmen,” tandasnya. (sb)
Baca juga: Besok, DKPP Periksa Ketua KIP Aceh Barat Daya
Baca juga: Mantan Ketua KIP Aceh Barat Daya Dituntut 25 Kali Cambuk Terlibat Kasus Judi Kartu Poker