Berita Aceh Barat Daya

KIP Usul Pemberhentian Anggota KIP Aceh Barat Daya Terlibat Kasus Judi Poker

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) akan mengusulkan pemberhentian Sanusi SPd dari anggota KIP

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Personil Satreskrim Polres Abdya memperlihat barang bukti kartu poker dan uang tunai saat menggelar konferensi pers, Jumat (10/9/2021) di ruang unit Tipiter. Ikut terlibat Ketua KIP Abdya, guru dan masyarakat 

BLANGPIDIE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) akan mengusulkan pemberhentian Sanusi SPd dari anggota KIP.

Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) telah memberhentikan dengan tetap Sanusi dari anggota KIP Abdya, pasca dilaporkan oleh Panwaslih terkait dirinya tersandung hukum kasus judi poker.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor 05-PKE-DKPP/I/2022 yang digelar dalam rapat pleno oleh 7 anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yakni Muhammad selaku ketua merangkap anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai anggota.

Sekretaris KIP Abdya, Masrizal saat dikonfirmasi Serambi mengaku belum mengusulkan pergantian mantan ketua KIP Abdya tersebut ke DPRK, sebelum ada surat pemberhentian dari KPU-RI.

“Iya, kita tunggu dalam beberapa hari ini, karena dalam putusan itu, memerintahkan KPU sampai tujuh hari ke depan,” ujar Sekretaris KIP Abdya, Masrizal.

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemberhentian tersebut.

Jika sudah menerima surat tersebut, maka pihaknya langsung mengirim surat tersebut ke DPRK.

“Selanjutnya itu ranah DPRK.

Tapi, tadi beliau tidak masuk kerja,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumya, Sanusi harus berurusan dengan penegak hukum dan dilaporkan ke DKPP seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama rekannya, Kamis (9/9/2021) sore sekira pukul 17.30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Baca juga: DKPP-RI Resmi Berhentikan Sanusi dari Anggota KIP Abdya, Kedapatan Bermain Judi Kartu Poker

Baca juga: Tersandung Kasus Judi Poker, Mantan Ketua KIP Abdya Divonis 23 Kali Cambuk

Akibat kasus yang menimpa dirinya itu, Sanusi selain dinonaktifkan dari ketua KIP Abdya dan digantikan Yudi Nurmansyah sebagai Plt, juga terancam dicambuk 23 kali sebagaimana vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.

DKPP dalam pertimbangan putusan itu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa teradu (Sanusi) ditetapkan sebagai tersangka dan telah berstatus terdakwa dalam persidangan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.

Dengan demikian, Sanusi sesungguhnya telah tidak memenuhi persyaratan sebagai Anggota KIP Kabupaten/Kota.

Berdasarkan uraian fakta persidangan, DKPP berpendapat teradu terbukti melanggar prinsip tertib dan profesional.

Teradu telah membuat kegaduhan sosial yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved