Berita Nagan Raya

Polisi Ringkus 6 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Satu Beko Diamankan

Enam penambang emas diringkus dan barang bukti atau BB satu beko diamankan dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Mach

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/Rizwan
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, didampingi KBO Reskrim memperlihatkan enam tersangka penambang emas ilegal di Mapolres Nagan Raya, Rabu (9/11/2022) 

Enam penambang emas diringkus dan barang bukti atau BB satu beko diamankan dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Nagan Raya kembali menggerebek pertambangan emas tanpa izin (Ilegal minning) di Gampong Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Rabu (9/11/2022) Subuh.

Enam penambang emas diringkus dan barang bukti atau BB satu beko diamankan dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud. 

Enam pelaku dan BB pada Rabu telah dibawa ke Polres Nagan Raya guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 6 pelaku ilegal minning serta barang bukti di lokasi penangkapan tersebut.

Enam warga yang ditangkap, yakni berinisial ZN (34 tahun), JH (22 tahun), UB (22 tahun), SB (36 tahun), JD (28 tahun), serta MBD (31 tahun). 

Dari keenam pelaku itu, 5 warga Gampong Kulam Jeurneh Beutong dan satu warga Gampong Singgah Mata, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Baca juga: TERUNGKAP Pabrik Uang Lukas Enembe Ternyata Ada di Mana-mana, Tambang Emas Miliknya Jadi Sorotan

Menurut Kasat Reskrim,  barang barang bukti yang turut diamankan adalah 1 unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange, dua buah indang alat pendulang emas, serta 3 lembar ambal penyaring emas. 

AKP Machfud juga mengatakan, keenam pelaku ilegal minning dan berang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Nagan Raya

"Kami masih menggali keterangan, apakah ada pelaku lain atau tidak," jelasnya.

Kasat Reskrim  menambahkan kenam pelaku akan dijerat sesuai yang diatur dalam pasal 158 UU tentang Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan PETI itu dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 miliar.

Pasang 222 Spanduk

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskim AKP Machfud menambahkan, dalam menyosialisasi larangan aktivitas tambang emas, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah. 

Salah satunya pemasangan 222 spanduk di semua gampong di Nagan Raya. Sebab kegiatan tanpa izin ini akan berdampak terhadap lingkungan. 

"Kami kembali mengingatkan untuk tidak melakukan kegiatan tambang emas ilegal. Kalau ada, akan diproses sesuai hukum berlaku," kata Kasat Reskrim AKP Machfud. (*)

Baca juga: VIDEO Arab Saudi Umumkan Temukan Tambang Emas Baru yang Berlokasi Di Madinah

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved