TERUNGKAP 'Pabrik Uang' Lukas Enembe Ternyata Ada di Mana-mana, Tambang Emas Miliknya Jadi Sorotan

Selain memiliki aset tanah dan rumah yang fantastis, satu lagi kekayaan Lukas Enembe yang jadi sorotan adalah tambang emas.

Editor: Amirullah
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Gubernur Papua Lukas Enembe 

SERAMBINEWS.COM  - Gubernur Papua Lukas Enembe sedang menjadi sorotan.

Ia ditetapkan jadi tersangka dalam kasus suap.

Kini, tambang emas milik Lukas Enembe jadi sorotan setelah sang Gubernur Papua diduga lakukan pencucian uang.

Selain memiliki aset tanah dan rumah yang fantastis, satu lagi kekayaan Lukas Enembe yang jadi sorotan adalah tambang emas.

Gubernur Papua ini diketahui memiliki tambang emas pribadi yang jadi pabrik uang.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening yang menyebut Gubernur Papua dua periode itu memiliki sebuah tambang emas di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.

Menurut Stefanus Roy Rening, tambang yang dikelola oleh rakyat Papua itu belum memiliki izin dan saat ini sedang diurus perizinannya.

"Perlu saya sampaikan bahwa Pak Gubernur ini punya tambang emas di kampung dia di Mamit, Tolikara. Saya sudah konfirmasi (ke Lukas Enembe)," ungkap Stefanus Roy Rening.

Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe (Tribun-Papua.com/Calvin Erari)

Tetapi, Stefanus mengatakan tambang emas tersebut belum memiliki izin dan kini tengah diurus.

Ketika sudah selesai, Roy mengungkapkan dokumen izin tambang emas yang dimiliki Gubernur Papua dua periode ini akan diserahkan kepada KPK.

"Fotonya (lokasi tambang emas--red) segera dan dokumennya segera (izin) dibawa ke Jakarta untuk nantinya diberitahukan ke KPK," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga anti-korupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved