Berita Aceh Jaya

Sudah Diingatkan, Satpol PP Terpaksa Amankan 9 Ekor Hewan Ternak Berkeliaran di Fasilitas Umum

"Jauh sebelum langkah penertiban atau penangkapan yang dilakukan hari ini, kami bersama pihak terkait, telah melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan

Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RISKI BINTANG
Kasatpol PP Supriadi (Kiri) bersama dengan sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Aceh Jaya menghalau dan melakukan penangkapan dua ekor sapi di kawasan Kecamatan Krueng Sabee, kabupaten tersebut, Rabu (9/11/2022). 

"Jauh sebelum langkah penertiban atau penangkapan yang dilakukan hari ini, kami bersama pihak terkait, telah melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan informasi ketentuan yang ada d idalam qanun tersebut, baik kepada aparatur gampong maupun langsung kepada pemilik ternak, namun yang terjadi masih banyak peternak yang abai dan tidak patuh," sebutnya.

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Jajaran Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya bersama Tim Terpadu melakukan giat penertiban dan penangkapan hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan raya dan fasilitas umum.

Kasat Pol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya Drs Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani menyebutkan, giat penertiban ternak dilakukan dalam rangka Penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.

"Jauh sebelum langkah penertiban atau penangkapan yang dilakukan hari ini, kami bersama pihak terkait, telah melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan informasi ketentuan yang ada d idalam qanun tersebut, baik kepada aparatur gampong maupun langsung kepada pemilik ternak, namun yang terjadi masih banyak peternak yang abai dan tidak patuh," sebutnya.

Tim terpadu yang turun bersama meliputi Satpol PP-WH Aceh Jaya, PPNS dari Satpol PP-WH Aceh, Dinas Pertanian Aceh Jaya, Personil TNI, Polri dan Personel Subdenpom Calang.

Dirinya juga menyebutkan, jika pada pelaksanaan giat hari itu sendiri, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 9 ekor hewan ternak yang kedapatan berkeliaran di jalanan dan fasilitas umum di Aceh Jaya.

"Pada hari ini, tim berhasil menangkap 9 ekor hewan ternak dengan rincian 5 ekor sapi, 1 ekor di Padang Datar, 3 ekor di Krueng Sabee dan 1 ekor di Kampung Blang dan 4 ekor Kambing yang ditangkap di Dayah Baro Pasar Calang," tandasnya.

Pemilik ternak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam dalam Pasal 25. Sanksinya berupa denda, untuk Kerbau Rp. Rp. 500.000,- Sapi Rp. 300.000,- dan Kambing/Domba Rp. 100.000,-/hari sejak dilakukan penangkapan oleh petugas bersama tim terpadu. 

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan 5 Ekor Sapi Berkeliaran, Ancam akan Dilelang Jika tak Diambil

"Pembayaran denda hanya melalui rekening RKUD Kabupaten Aceh Jaya, tidak melayani pembayaran tunai, dengan harapan menjadi efek jera dan terjadi perubahan perilaku dalam pola beternak," ujarnya.

"Kami selalu mengimbau dan mengajak para peternak untuk menjadi lebih bijak, patuh dan taat. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat akan terwujud, bila semua kita mengikuti dan patuh aturan," tambahnya.

Dalam kegiatan itu turut dihadiri dan didampingi oleh Camat Kecamatan Krueng Sabee Muslim Arais.(*)

Baca juga: Detik-detik Tiga Ekor Gajah Masuk ke Rumah Sakit, Berkeliaran di Koridor

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved