Info Kota Sabang
Tegakkan Syariat, Kejari Sabang Bersama Forkopimda Lakukan Uqbat Cambuk Terhadap Pelanggar Qanun
Menegakkan Syariat Islam di Kota Sabang, Kejaksaan Negeri Sabang lakukan Uqbat cambuk, terhadap terpidana perkara maisir
SERAMBINEWS.COM - Menegakkan Syariat Islam di Kota Sabang, Kejaksaan Negeri Sabang lakukan Uqbat cambuk, terhadap terpidana perkara maisir terhadap Fatha Hillah bin Bactiar.
Hukum cambuk yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sabang dimaksud, terkait pelanggaran Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Adapun pelaksanaan hukum cambuk dimaksud sesuai putusan Makamah Syariah Kota Sabang nomor 01/IN/2022/MS, dengan cara dicambuk di depan umum sebanyak 10 kali.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH., MH., mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut merupakan kali pertama dilakukan di tahun 2022 ini. Secara tidak lagsung hal tersebut membuktikan bahwa pendekatan hukum yang dilakukan selama ini berhasil.
Baca juga: Kodim 0112 Panen Jagung Bersama Pj Wali Kota dan Forkopimda Sabang
“Eksekusi cambuk pada tahun ini jauh berkurang dari tahun- tahun sebelumnya. Maka ini menandakan tingkat kesadaran hukum masyarakat Kota Sabang dapat dikatakan telah semakin baik. Mudah- mudahan ini yang pertama dan yang terakhir di tahun 2022,” ujar Kajari Choirun, Rabu (9/11).
Pada kesempatan itu Kajari Sabang juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kesasdaran hukum, karena dengan semakin baik tingkat kesadaran hukum suatu masyarakat maka semakin baik pula tingkat taraf hidup dan perekonomian daerah itu sendiri.
Pada kesempatn yang sama Pj Wali Kota Sabang melalui staf ahli bidang bidang ekonomi, pembangunan dan keuangan Setdako Sabang Faisal mengapresiasi teradap semua pihak yang telah bersama- sama menegakkan syariat islam di Kota Sabang.
Baca juga: Reza Fahlevi Minta Pembangunan RSUD Sabang Prioritaskan Bangunan Inti, Agar Bisa Dipakai Bertahap
“Tujuan dilaksanakan penegakan qanun ini adalah untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan menyelamatkan kita semua dari perbuatan yang melanggar nilai- nilai budaya dan Agama,” ucap Faisal.
Harapnya, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk berperan dalam pencegahan pelanggaran hukum, sehingga kedepan qanun syariat islam di Kota Sabang dapat berjalan sesuai harapan.(*)