Berita Lhokseumawe
Tersangka Bersembunyi di Dalam Lumpur Sawah, Polres Lhokseumawe Ringkus Lima Pengedar Sabu
Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu–sabu
“Untuk tersangka SU ditangkap di rumahnya.
Sementara tersangka MZ diciduk di bawah jembatan Geudong, Samudera, pada Rabu (2/11/2022)," jelasnya.
Iptu Hadimas menambahkan, untuk penangkapan tiga tersangka lainnya berdasarkan informasi masyarakat, karena beberapa lokasi sering dijadikan transaksi narkotika.
“Kelima tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun, dan denda Rp 1 m paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Gudang Bongkar Muat Digerebek
Sementara itu, tersangka AA ditangkap pada 26 Oktober 2022 di gudang bongkar muat di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Baca juga: Polres Bireuen Bawa Senpi Kasus Narkotika ke Medan, Disita dari Tangan Tersangka Sabu
Dari tangan AA, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sabu itu diperoleh dari SI MEX nama panggilan DPO dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu M Hadimas STrK menjelaskan, menurut pengakuan tersangka AA barang itu dibeli dari MEX (DPO) untuk diperjualbelikan lagi.
Sedangkan tersangka AK, dibekuk hari yang sama di sebuah bengkel motor di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
“Barang bukti sabu yang dibeli AK dari Bang Din (panggilan DPO) dengan tujuan diperjualbelikan kembali.
Lalu, pada 26 Oktober 2022 sekira pukul 16:30 WIB berawal informasi masyarakat, di gudang bongkar muat Dinas Perhubungan Lhokseumawe sering dijadikan tempat transaksi narkoba, “Selanjutnya, unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AA.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah dompet warna ungu yang didalamnya berisikan satu bungkus paket sabu dengan berat 1,19 gram, 14 lembar plastik transparan klip warna merah, satu batang pipet plastik yang ujungnya sudah diruncingkan sendok, dan satu unit timbangan digital warna hitam,” terangnya. (zak)
Baca juga: Polres Bireuen Blender Sabu 1,4 Kilogram, Tersangka Disuruh Menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti
Baca juga: Polres Sabang Blender 1 Kilogram Sabu-sabu, Disaksikan Ketua PN, Kajari, dan Kepala BNN