HGU Kelapa Sawit Masuk KEL
BREAKING NEWS - HGU Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Subulussalam Disorot karena Masuk KEL
Perusahaan yang dilaporkan HGU perkebunannya ada masuk dalam kawasan hutan lindung, KEL itu adalah PT LB. Namun belakangan PT LB kabarnya telah...
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
Perusahaan yang dilaporkan HGU perkebunannya ada masuk dalam kawasan hutan lindung, KEL itu adalah PT LB. Namun belakangan PT LB kabarnya telah mengeluarkan HGU terkait dari kawasan KEL atau tutupan hutan.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kabar mengejutkan mencuat dari dunia perkebunan di Kota Subulussalam terkait adanya Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang bergelut di bidang perkebunan kelapa sawit karena dilaporkan ada yang masuk dalam hutan lindung atau Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Informasi ini diperoleh Serambinews.com Jumat (10/11/2022) berdasarkan laporan dan investigasi lapangan Rainforest Action Network (RAN) salah satu NGO Internasional.
Perusahaan yang dilaporkan HGU perkebunannya ada masuk dalam kawasan hutan lindung, KEL itu adalah PT LB.
Namun belakangan PT LB kabarnya telah mengeluarkan HGU terkait dari kawasan KEL atau tutupan hutan.
Sumber Serambinews.com mengatakan meski pun PT LB sudah mengeluarkan HGU-nya dari kawasan hutan lindung, namun sorotan masih terjadi hingga adanya peringatan keras Apical terhadap CPO.
Atas dasar ini, RAN selaku NGO Internasional bidang lingkungan sudah menyoroti Apical.
Apical adalah salah satu pengelola dan pengekspor minyak sawit dan produk turunannya seperti makanan, oleokimia, dan biodiesel terbesar di Indonesia untuk keperluan domestik dan ekspor internasional.
Sementara di Kota Subulussalam PT Global Sawit Semesta (GSS) salah satu pabrik pengolahan minyak kelapa sawit di Kota Subulussalam mendapat sorotan dari Apical sebagai pengekspor minyak sawit perusahaan tersebut.
Baca juga: Musim Trek, Hasil Produksi Kebun Sawit Petani Abdya Turun Drastis
PT GSS disorot lantaran dilaporkan melakukan pembelian TBS dari perkebunan yang terlibat pada kegiatan deforestrasi.
Pasalnya, PT GSS dilaporkan membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari perusahaan perkebunan yang HGU nya ada terkena hutan lindung tersebut.
Mendapat sorotan dari Apical, PT GSS sudah mengambil sikap dengan membuat surat larangan pengiriman TBS Illegal.
Surat bernomor 01/LG-GSS/Exr/VIII/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tersebut menyebutkan perihal penegasan ulang larangan pengiriman TBS illegal.
Dalam surat itu menegaskan kepada semua pemasok TBS agar tidak menerima dari beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang pernah disebutkan dalam laporan dan investigasi lapangan RAN selaku NGO internasional.