Gugatan Hendra Budian Ditolak
Fraksi Golkar Sudah Serahkan Salinan Putusan Mahkamah Partai atas Hendra Budian ke Pimpinan DPRA
"Saya sudah menyerahkan salinan putusan Mahkamah Partai pada Selasa, 8 November kemarin, di Rapat Banmus," kata Ali Basrah.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Fraksi Golkar di DPRA, Ali Basrah menyatakan, pihaknya sudah menyerahkan salinan putusan Mahkamah Partai atas gugatan Hendra Budian ke pimpinan DPRA.
"Saya sudah menyerahkan salinan putusan Mahkamah Partai pada Selasa, 8 November kemarin, di Rapat Banmus," kata Ali Basrah kepada Serambinews.com, Kamis (10/11/2022).
Saat penyerahan salinan putusan Mahkamah Partai kepada Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya, turut disaksikan oleh Hendra Budian dan Safaruddin selaku Wakil Ketua.
Ia menyatakan, putusan Mahkamah Partai atas gugatan Hendra Budian terhadap DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Aceh, keluar pada 7 November 2022.
Hendra melakukan gugatan karena ia tidak menerima direposisi dari posisi Wakil Ketua DPRA dan digantikan oleh Teuku Raja Keumangan.
Lalu, salinan putusan tersebut baru diterima Fraksi Golkar di DPRA pada 8 November 2022 dari Ketua DPD Partai Golkar Aceh, TM Nurlif.
Baca juga: Breaking News - Mahkamah Partai Golkar Tolak Gugatan Hendra Budian
Setelah diserahkan ke pimpinan DPRA, selanjutnya DPRA akan menjadwalkan Rapat Banmus untuk menetapkan jadwal rapat pariipurna pergantian Hendra Budian dari Wakil Ketua DPRA.
"Jadi sekarang kita menunggu jadwal Rapat Banmus. Insya Allah barangkali Rapat Bamus bersamaan dengan penjadwalan paripurna Rancangan Qanun APBA 2023," ujar dia.
Ia berharap, mekanisme dalam pergantian Wakil Ketua DPRA itu bisa berjalan sesuai aturan dan ketentuan.
"Mudah-mudahan bisa memenuhi qourum di Banmus dan paripurna nanti," tutup Ali Basrah.(*)