HGU Kelapa Sawit Masuk KEL

PT GSS Tegaskan Hentikan Pembelian TBS dari Kawasan KEL, Tolak Tampung TBS Kriteria Begini

Surat tersebut ditujukan kepada semua pemasok TBS kelapa sawit ke PT Global Sawit Semesta (GSS) yang berlokasi di Desa Dasan Raja.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
For Serambinews
Surat resmi bernomor 01/LG-GSS/Ext/VIII/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dari PT Global Sawit Semesta (PT GSS) tentang larangan pengiriman tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ilegal. 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Pabrik pengolahan minyak kelapa sawit milik PT Global Sawit Semesta (GSS) Kota Subulussalam secara resmi menerbitkan surat larangan pengiriman tandan buah segar (TBS) kelapa sawit illegal, seperti kebun dalam kawasan hutan lindung.

Larangan itu dituangkan dalam surat resmi bernomor 01/LG-GSS/Ext/VIII/2022 tanggal 25 Oktober 2022, yang kopiannya turut diperoleh Serambinews.com, Kamis (10/11/2022).

Surat tersebut ditujukan kepada semua pemasok TBS kelapa sawit ke PT Global Sawit Semesta (GSS) yang berlokasi di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

Penghentian pembelian TBS oleh PT GSS dari kebun yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan lindung, Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Suaka Margasatwa, termasuk  buah curian itu menindaklanjuti sorotan laporan dan investigasi lapangan Rainforest Action Network (RAN), salah satu NGO Internasional.

Dalam investigasinya, RAN melaporkan adanya HGU perkebunan yang lahannya masuk dalam kawasan hutan lindung, KEL.

Perkebunan tersebut adalah PT LB, meski pun belakangan perusahaan ini kabarnya telah mengeluarkan HGU terkait dari kawasan KEL atau tutupan hutan.

Baca juga: PT PAAL Polisikan Oknum Anggota DPRK Aceh Barat, Diduga Serobot & Garap Lahan HGU Seluas 10 Hektare

Humas PT GSS, Husni Lubis yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan, surat larangan pengiriman TBS ilegal ke perusahaan mereka.

Dia pun mengakui adanya laporan dari RAN atau NGO internasional terkait perkebunan yang lahannya masuk dalam kawasan KEL atau hutan lindung sehingga menjadi sorotan.

Berikut kriteria TBS yang dilarang dikirim ke PMKS PT GSS.

Pertama adalah semua yang bersumber dari kawasan disahkan negara sebagai kawasan yang dilindungi seperti Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

PMKS PT GSS juga melarang mengirimkan buah atau TBS  hasil curian ke pabriknya, dan TBS dari lahan yang tidak memiliki surat kepemilikan resmi atau setara.

Kemudian juga melarang mengirimkan buah atau TBS yang berasal dari pembukaan lahan pada area yang dilindungi serta perkebunan yang mengekploitasi komunitas dan pekerja. 

Baca juga: Larang Ternak Masuk ke Lahan HGU, Warga 11 Kampung di Aceh Tamiang Protes Perkebunan Rapala

"Seluruh pemasok TBS agar tidak menerima dari beberapa perusahaan perkebunan yang pernah disebutkan dalam laporan dan investigasi lapangan NGO Internasional (RAN) sebagai perkebunan yang terlibat dalam kegiatan deforestrasi," demikian antara lain penegasan surat PT GSS.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved