Berita Aceh Barat

PT PAAL Polisikan Oknum Anggota DPRK Aceh Barat, Diduga Serobot & Garap Lahan HGU Seluas 10 Hektare

Oknum anggota dewan itu dipolisikan terkait penggarapan lahan kelapa sawit di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Pihak perusahaan menunjukkan jalan akses ke lokasi lahan yang diduga digarap oleh oknum anggota DPRK Aceh Barat di HGU PT PAAL di kawasan Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (8/10/2022). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Prima Aceh Agro Lestari (PT PAAL) melaporkan salah satu oknum anggota DPRK Aceh Barat berinisial MB ke Polda Aceh.

Oknum anggota dewan itu dipolisikan terkait penggarapan lahan kelapa sawit di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut.

Pihak perusahaan menduga, seluas 10 hektare lahan HGU perusahaan telah ditanami kelapa sawit oleh oknum anggota DPRK itu.

Akibat tidak selesainya pada tahapan mediasi, sehingga pihak perusahaan harus menempuh jalur hukum.

“Terkait dengan penggarapan lahan dalam HGU PT PAAL, pihak kita dari perusahaan sudah melaporkan hal tersebut ke Polda Aceh,” ungkap Asisten Humas PT PAAL, Yunita kepada Serambinews.com, Sabtu (8/10/2022).

Disebutkan Yunita, pihak perusahaan mengambil langkah hukum karena tidak ada titik temu dalam penyelesaian masalah tersebut.

Baca juga: Larang Ternak Masuk ke Lahan HGU, Warga 11 Kampung di Aceh Tamiang Protes Perkebunan Rapala

Pasalnya, pihak perusahaan mengklaim akan terus mengalami kerugian terhadap hal tersebut.

Sebab semua lahan yang masuk dalam HGU wajib membayar pajak.

“Lahan yang masuk dalam HGU kita tentu wajib membayar pajak, sehingga kami harus menempuh jalur hukum agar masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik,” jelas Yunita.

Ia menambahkan, bahwa luas lahan HGU milik PT PAAL mencapai 2.874 hektare, yang berada di kawasan Woyla Barat dan Woyla.

Sementara lahan yang digarap oleh salah seorang anggota DPRK Aceh Barat seluas 10 hektare berada di kawasan Blok 25, Desa Napai, Kecamatan Woyla Barat.

Disebutkan, pihak perusahaan tetap ada niat baik guna menyelesaikan masalah tersebut.

Baca juga: Masyarakat Minta HGU PT Bumi Flora dan DKS Tak Diperpanjang, Haji Uma Rekomendasikan 4 Solusi 

Sehingga menyangkut dengan kasus penggarapan lahan oleh salah seorang oknum anggota DPRK Aceh Barat telah diserahkan sepenuhnya ke Polda Aceh.

“Kasus penggarapan lahan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRK Aceh Barat sepenuhnya telah kita serahkan ke Polda Aceh,” ungkap Yunita.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved