Berita Aceh Jaya

3 Hari, 11 Sapi dan 16 Kambing Dijaring Satpol PP Aceh Jaya

Satpol PP kabupaten Aceh Jaya setidaknya menangkap sebanyak 27 ekor hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum

Penulis: Riski Bintang | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ RISKI BINTANG
Kasatpol PP Supriadi (Kiri) bersama dengan sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Aceh Jaya menghalau dan melakukan penangkapan dua ekor sapi di kawasan Kecamatan Krueng Sabee, kabupaten tersebut, Rabu (9/11/2022). 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Satpol PP kabupaten Aceh Jaya setidaknya menangkap sebanyak 27 ekor hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum.

Hal itu disampaikan Kasatpol PP Aceh Jaya melalui Kabid Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani kepada Serambinews.com, Sabtu (12/11/2022)

Menurutnya, 27 ekor hewan ternak yang terdiri dari beberapa jenis itu ditangkap di beberapa lokasi berbeda di seputaran kecamatan Krueng Sabee.

"Seluruh hewan ternak yang di tangkap tersebut semuanya di lokasi dan fasilitas umum," tandasnya.

Baca juga: Pintu Rumah Mantan Pj Keuchik Disegel Warga, Diduga Larikan Dana BLT, Istrinya Hampir Diamuk Massa

Hamdani menyebutkan jika, dari 27 hewan itu, 11 diantara hewan jenis sapi dan 16 ekor kambing.

"Itu seluruh hewan ternak diamankan dalam tiga hari pelaksanaan operasi dari 9-11 November oleh tim gabungan," tuturnya.

Dalam pengamanan itu sendiri, Satpol PP sendiri melibatkan sebanhak 20 orang personil, dibantu oleh personil TNI-POLRI dan Personil Subdenpom Calang.

Ia juga menyebutkan jika tim penertiban saat melakukan operasi penangkapan hewan ternak didampingi oleh PPNS dan Dokter Hewan dari Dinas Pertanian.

Baca juga: Rusia Serang Pakai Drone, Ukraina Galang Dana Ratusan Miliaran Untuk Bangun Armada Drone 

"Ternak yang terjaring/tertangkap diarahkan ke Tempat Penampungan Hewan(TPH) untuk pengecekan kesehatan, memasang eartag barcode/identitas ternak dan memberikan pakan," ujarnya.

Para peternak yang mengetahui ternaknya terjaring atau tertangkap langsung mendatangi Satpol PP-WH untuk meminta ternak dikembalikan dengan berbagai alasan klasik dan mencoba bernegosiasi serta meminta keringanan pada petugas.

"Ada juga diantara mereka (pemilik ternak-red) yang langsung mengakui salah dan melanggar.

Para petugas tidak terpengaruh dengan alasan klasik dan tetap mengacu pada SOP dalam melaksanakan penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak," tuturnya.

Baca juga: Nagan Raya Kembali Data Honorer Nakes belum Terdaftar di Kemenkes, Untuk Jadi Peserta Seleksi PPPK

"Bila ada peternak yang ingin melakukan penebusan, maka harus memenuhi dan melengkapi persyaratan berikut: photo kopi KTP dan KK, bukti kepemilikan ternak yang tandatangani oleh Keuchik dan Camat setempat,

surat pernyataan dan bukti setoran denda administratif ke Rekening Kas Umum Daerah Kab. Aceh Jaya sesuai dengan jenis ternak dan lamanya di TPH (Karantina)," tutup Hamdani.(*)

Baca juga: Kaki Bengkak, Waspada Tanda 5 Penyakit Berbahaya Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved