Berita Aceh Jaya
Dalam 3 Hari, 11 Sapi dan 16 Kambing Dijaring Satpol PP Aceh Jaya
Menurutnya, 27 ekor hewan ternak yang terdiri atas beberapa jenis itu ditangkap di beberapa lokasi berbeda di seputaran Kecamatan Krueng Sabee.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
Menurutnya, 27 ekor hewan ternak yang terdiri atas beberapa jenis itu ditangkap di beberapa lokasi berbeda di seputaran Kecamatan Krueng Sabee.
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Satpol PP kabupaten Aceh Jaya menangkap setidaknya sebanyak 27 ekor hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum.
Hal itu disampaikan Kasatpol PP Aceh Jaya melalui Kabid Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani kepada Serambinews.com, Sabtu (12/11/2022).
Menurutnya, 27 ekor hewan ternak yang terdiri atas beberapa jenis itu ditangkap di beberapa lokasi berbeda di seputaran Kecamatan Krueng Sabee.
"Seluruh hewan ternak yang ditangkap tersebut semuanya di lokasi dan fasilitas umum," jelasnya.
Hamdani menyebutkan, jika dari 27 hewan itu, 11 diantara hewan jenis sapi dan 16 ekor kambing.
"Itu seluruh hewan ternak diamankan dalam tiga hari pelaksanaan operasi dari 9-11 November oleh tim gabungan," rincinya.
Dalam pengamanan itu sendiri, Satpol PP sendiri melibatkan sebanyak 20 personel, dibantu oleh personel TNI-POLRI dan personel Subdenpom Calang.
Baca juga: 3 Hari, 11 Sapi dan 16 Kambing Dijaring Satpol PP Aceh Jaya
Ia juga menyebutkan, jika tim penertiban saat melakukan operasi penangkapan hewan ternak didampingi oleh PPNS dan dokter hewan dari Dinas Pertanian.
"Ternak yang terjaring/tertangkap diarahkan ke Tempat Penampungan Hewan(TPH) untuk pengecekan kesehatan, memasang eartag barcode/identitas ternak dan memberikan pakan," ujarnya.
Para peternak yang mengetahui ternaknya terjaring atau tertangkap, langsung mendatangi Satpol PP-WH untuk meminta ternak dikembalikan.
Mereka mengungkapkan berbagai alasan klasik dan mencoba bernegosiasi serta meminta keringanan pada petugas.
"Ada juga diantara mereka (pemilik ternak-red) yang langsung mengakui salah dan melanggar. Para petugas tidak terpengaruh dengan alasan klasik dan tetap mengacu pada SOP dalam melaksanakan penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak," tuturnya.
"Bila ada peternak yang ingin melakukan penebusan, maka harus memenuhi dan melengkapi persyaratan berikut: photo kopi KTP dan KK, bukti kepemilikan ternak yang tandatangani oleh keuchik dan camat setempat, surat pernyataan dan bukti setoran denda administratif ke rekening kas umum daerah Kabupaten Aceh Jaya, sesuai dengan jenis ternak dan lamanya di TPH (Karantina)," tutup Hamdani.(*)
Baca juga: VIDEO VIRAL dan Anti Mainstream Aksi Seorang Pria Hadiri Acara Wisuda dengan Menunggangi Sapi