Berita Malaysia
Kisah Pekerja Migran di Malaysia, TKW Aceh Utara Tujuh Tahun tak Pernah Terima Gaji
Kita melaporkan atas apa yang dialami oleh Armiati selama tujuh tahun ini, yang bekerja tanpa digaji dan bentuk kekerasan yang dialaminya
Nasib malang kembali dialami Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di Malaysia.
Kali ini menimpa warga Gampong Paloh Raya, Kecamatan Muara Baru, Kabupaten Aceh Utara.
Selama tujuh tahun bekerja pada dua majikan, tak sekalipun ia menerima gaji.
TAK pernah terbayangkan oleh Armiati (27) bahwa dirinya akan bernasib malang di perantauan.
Warga Gampong Paloh Raya, Kecamatan Muara Baru, Kabupaten Aceh Utara ini, tak pernah sekalipun menikmati hasil jeri payahnya selama tujuh tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.
Bukan hanya tak digaji, Armiati juga disekap tidak boleh keluar dari rumah majikannya.
Beruntung ia berhasil diselamatkan oleh komunitas warga Aceh di Malaysia.
Kalau tidak, mungkin entah sampai kapan penderitaan itu akan dialaminya.
Penderitaan yang dialami Armiati itu diungkapkan oleh Ketua Sosialisasi Ummah Bansigom Aceh (SUBA), Tgk Bukhari Ibrahim dan Ketua Bireuen Bersatu Aceh Malaysia, Haikal kepada Serambi, Jumat (11/11/2022) siang.
Mereka berdua mengaku sudah melaporkan hal itu ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.
“Kita melaporkan atas apa yang dialami oleh Armiati selama tujuh tahun ini, yang bekerja tanpa digaji dan bentuk kekerasan yang dialaminya,” kata Haikal.
Baca juga: Kisah TKW di Arab Saudi, Dulu Tidur Sekamar dengan Majikan, Kini Sudah Menikah dan Bahagia
Baca juga: Kisah TKW di Taiwan Kurang Tidur karena Harus Siap Layani Majikannya, Sabar Meski Sering Diamuk
Kedatangan Tgk Bukhari Ibrahim dan Haikal ke KBRI kemarin diterima oleh Sekretaris I Konselur di KBRI Kuala Lumpur, Aprildo Z Mewar.
Haikal berharap, dari laporan pihaknya itu, nantinya akan dilakukan pendampingan oleh KBRI untuk dilakukan proses hukum terhadap majikan Armiati.
“Hasil pertemuan tadi didapatkan bahwa KBRI siap menempuh jalur hukum dan akan menampung Armiati untuk tinggal di KBRI selama proses hukum berlangsung,” ungkapnya.
Sementara Ketua SUBA, Tgk Bukhari, mengungkapkan, Armiati berhasil diselamatkan pada Jumat (11/11/2022) pukul 03:30 dini hari waktu Malaysia.