Berita Aceh Timur
Kejaksaan Aceh Timur Setor Uang Pengganti dari Terpidana Korupsi Sebesar Rp 2 Miliar ke Kas Negara
Penyetoran uang ke kas negara itu sebagai pelaksanaan eksekusi pidana uang pengganti dari dua terpidana kasus korupsi PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica SH MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Jeki SH, menyetorkan uang sebesar Rp 2.022.000.000, ke kas negara melalui PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Persero Cabang Idi Rayeuk, Kamis (10/11/2022) lalu.
Kajari Aceh Timur, Semeru SH mengatakan, penyetoran uang ke kas negara itu sebagai pelaksanaan eksekusi pidana uang pengganti dari dua terpidana kasus korupsi PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kajari menjelaskan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap kedua perkara yang sudah inkracht tersebut antara lain terpidana Muhammad Iman Prayoga yang dipidana uang pengganti sebesar RP1.872.000.000, sesuai dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi Mahkamah Agung R.I No.2299 k/pid.sus/2022 tanggal 28 juni 2022.
Dan terpidana Saefudin Bin Sobandi dengan pidana uang pengganti sebesar Rp150.000.000, berdasarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi Mahkamah Agung R.I No.2938 k/pid.sus/2022 tanggal 27 juli 2022.
Labih lanjut Kajari mengatakan, sejak proses penuntutan dipersidangan, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di rekening penampungan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Bank BSI Cabang Idi Rayeuk.
"Selanjutnya guna tuntasnya penyelesaian kedua perkara tersebut uang rampasan yang dititipkan tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim diperhitungkan sebagai eksekusi pidana denda dan pidana uang pengganti," tutup Semeru.(*)
Baca juga: 1.090 Hektare Padi Terdampak Banjir di Aceh Timur
Baca juga: Satgas PPA Tolak Penggusuran Warga dari Lahan PT KAI di Madat, Aceh Timur