Berita Pidie
KIP Pidie Rekrut PPK dan PPS, Ini Jumlah Kuota Diterima
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Perekrutan PPK dan PPS untuk suksesnya pemilu serentak tahun 2024.
"Jumlah PPK direkrut 115 orang yang akan bertugas di 23 kecamatan di Pidie. Setiap kecamatan ditugaskan 5 PPK," kata Ketua KIP Pidie, Fuadi Yusuf, kepada Serambinews.com, Minggu (13/11/2022).
Ia menyebutkan, untuk petugas PPS ditugaskan di 730 gampong berjumlah 219 orang.
Di mana setiap gampong akan direkrut 3 orang.
Baca juga: Rincian Formasi PPPK Teknis 2022 Pemkab Aceh Tamiang, Total Dibuka 138 Formasi, 49 Untuk Lulusan SMA
Ia menjelaskan, pembentukan PPK dan PPS berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang harus dilaksanakan untuk menciptakan pemilu partisipatif.
"Dalam pasal 19 (b) UU Nomor 7 Tahun 2017, kami diberikan kewenangan untuk melakukan pembentukan PPK, PPS dan KPPS di Pidie sebagai wilayah kerja,” ujarnya.
Dikatakan, pembentukan PPK dan PPS dilakukan paling lambat enam bulan sebelum pemilu sesuai amanat pasal 52 (3) dan 54 (3).
Juga PKPU nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tatakerja badan Adhoc, sehingga pembentukan PPK dan PPS sudah dapat dilaksanakan.
Baca juga: Ratusan Kaum Ibu Peudada Bireuen Antrean di Pasar Murah, Catat Lokasi Pasar Murah Pada Senin Besok
“Pembentukan PPK dan PPS untuk membantu KIP dalam melaksana tahapan pemilu pada tingkat kecamatan dan gampong di Pidie,” jelasnya.
Dikatakan, sesuai surat rencana kegiatan perekrutan yang diterbitkan KPU RI tanggal 18 Oktober 2022, bahwa pembentukan PPK dimulai tanggal 16 November 2022. Sementara perekrutan PPS mulai tanggal 29 November 2022
Menurutnya, proses rekrutmen PPK dan PP kali ini berbeda dengan sebelumnya.
Sebab, seusai pasal 87 PKPU 8 Tahun 2022, Untuk proses rekrutmen PPK dan PPS nantinya akan menggunakan sarana teknologi informasi yakni Aplikasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.
Di mana calon anggota PPK dan PPS akan melakukan pendaftaran dan pemberkasan pada aplikasi tersbut.
Untuk persyaratan, calon pendaftar adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun dan setia pada negara, UUD 1945, NKRI dan memiliki integritas.
Baca juga: Pintu Rumah Mantan Pj Keuchik Disegel Warga, Diduga Larikan Dana BLT, Istrinya Hampir Diamuk Massa
Selain itu, bukan anggota parpol yang sekurang-kurangnya 5 tahun serta dapat dibuktikan dengan surat parpol.
Lalu, berdomisili di Pidie, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba dan pendidikan minimal SMA atau sederajat dan tak pernah dipidana penjara.
"Rekrutmen ini, KIP diminta untuk mempertimbangkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," tegasnya.
Kata Fuadi, KIP Pidie sedang mempersiapkan sosialisasi penggunana aplikasi SIAKBA dan sosialisasi tentang rekrutmen badan adhock di setiap kecamatan.
Rekrutmen ini sangat terbuka untuk seluruh warga Pidie yang memenuhi persyaratan.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini, Segini Rincian Harga Emas Minggu (13/11/2022)
"Jika ada masyarakat yang namanya tercantum dalam anggota parpol, sementara yang bersangkutan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota parpol.
"Warga silahkan melapor ke KIP Pidie untuk mengajukan keberatan, sekaligus mendatkan surat keterangan bukan anggota parpol.
Untuk memastikan terdaftar sebagai anggota parlok atau bukan, bisa dicek web http://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik,," pungkasnya. (*)
Baca juga: Berhubungan Intim Lebih dari 2 Kali Sehari, Berapa Kali Idealnya? Begini Jawaban Seksolog dr Boyke