Kamis, 23 April 2026

Selebriti

Nikita Mirzani Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Hari Ini Ia Akan Datang ke PN Serang

Sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra iyang menjerat artis Nikita Mirzani itu akan digelar secara offline.

Editor: Nur Nihayati
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Nikita Mirzani saat tambil berhijab beberapa waktu lalu. Kini, Nikita Mirzani ditahan oleh Rutan Serang 

Sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra iyang menjerat artis Nikita Mirzani itu akan digelar secara offline.

SERAMBINEWS.COM - Artis Nikita Mirzani menjalani proses hukum terkait pencemaran nama baik.

Hingga kini ibu dari tiga anak ini mendekam di sel Rutan Serang.

Senin 14 November 2022 hari ini, Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra iyang menjerat artis Nikita Mirzani itu akan digelar secara offline.

"Offline," kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pada TribunBanten.com saat dikonfirmasi melalui pesan instan, Minggu (13/11/2022).

Fahmi menegaskan, Nikita akan hadir di persidangan.

"Dan Insya Allah sidangnya Offline dimana Niki hadir di persidangan," jelasnya.

Lanjut Fahmi, kemungkinan Nikita hadir dipersidangan bisa lebih dari pukul 09.00 WIB.

"Bisa lebih dari jam 09.00," kata Fahmi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved