Berita Aceh Utara
Nyaris Lolos, Polisi Gerebek Rumah Seorang Wanita di Aceh Utara yang Kedapatan Menyimpan Sabu
Lalu sambung Kasat Res Narkoba, secara spontan tim Opsnal terkejut di belakang lemari baju tersebut didapati satu orang perempuan yaitu E.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
Lalu sambung Kasat Res Narkoba, secara spontan tim Opsnal terkejut di belakang lemari baju tersebut didapati satu orang perempuan yaitu E. Petugas juga menemukan satu bungkus paket diduga narkotika jenis sabu di kaki E.
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe kembali berhasil meringkus enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Dari enam tersangka itu satu di antaranya adalah tersangka E (28), seroang wanita asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Saat dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe pada hari Senin tanggal 7 November 2022 lalu sekitar pukul 19.00 WIB, ia berada di sebuah rumah.
Rumah tersebeut beralamat di Dusun Rancong, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Res Narkoba Iptu M Hadimas STrK menjelaskan awalnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe mengamankan lima orang pelaku.
Mereka adalah H (28) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, S (40), M (31), R (32) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, kemudian J (36) warga Kecamatan Dewantara.
Bersama kelimanya berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 156 gram.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan kembali di sekitar TKP untuk memastikan ada barang bukti lainnya.
Baca juga: Kejari Pidie Jaya Musnahkan BB Sudah Inkrah, Sabu Diblender, Ganja Dibakar, dan Ponsel Dihancurkan
“Uniknya ditemukan kembali salah seorang tersangka wanita yang sempat tidak diketahui keberadaannya, dikarenakan tersangka E bersembunyi di belakang lemari baju di salah satu kamar yang lampu kamarnya dalam keadaan mati,” jelas Iptu M Hadimas.
Kemudian sambungnya, tim dikagetkan keberadaan tersangka E dikarenakan setelah 30 menit di lokasi dan tim sudah berulang kali mengecek kamar tersebut.
Namun, tidak ditemukan TSK ataupun barang bukti lain.
“Dalam keadaan gelap dengan bermodalkan senter tangan, akhirnya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe dikagetkan oleh beberapa helai rambut yang berada di belakang sebuah lemari besar,” ceritanya.