Berita Aceh Utara
Nyaris Lolos, Polisi Gerebek Rumah Seorang Wanita di Aceh Utara yang Kedapatan Menyimpan Sabu
Lalu sambung Kasat Res Narkoba, secara spontan tim Opsnal terkejut di belakang lemari baju tersebut didapati satu orang perempuan yaitu E.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
Lalu sambung Kasat Res Narkoba, secara spontan tim Opsnal terkejut di belakang lemari baju tersebut didapati satu orang perempuan yaitu E.
Petugas juga menemukan satu bungkus paket diduga narkotika jenis sabu di kaki E.
“Selanjutnya seluruh TSK beserta barang bukti dibawa Ke Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut,” demikian Iptu M Hadimas.
Sementara kronologis penangkapan kelima tersngka lainnya pada Senin (7/11/2022), Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di desa tersebut sering ada transaksi narkoba.
Baca juga: Tersangka Bersembunyi di Dalam Lumpur Sawah, Polres Lhokseumawe Ringkus Lima Pengedar Sabu
“Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari F (DPO) dengan tujuan untuk diperjual-belikan keadaan orang lain," bebernya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, personel juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital, satu pak plastik transparan berles warna merah, satu buah bong (alat hisap sabu) dan enam unit ponsel.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Terpaksa ‘Main Lumpur’, Pelaku Lompat ke Sawah dari Lantai II Ruko