Berita Lhokseumawe
Palsukan Retribusi Sampah di Banda Sakti dan Muara Dua, Warga Lhokseumawe Terancam 6 Tahun Penjara
“Selain itu, akibat perbuatan tersangka berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe. Karena selama ini artinya, pihak Dinas LH
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
“Selain itu, akibat perbuatan tersangka berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe. Karena selama ini artinya, pihak Dinas LH setempat telah kecolongan dalam kasus tersebut. Sehingga tidak tahu adanya Kasi pelaku bisa memalsukan surat retribusi palsu,” jelas AKBP Henki Ismanto, kepada Serambinews.com, Selasa (15/11/20220.
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Sementara itu Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan, tersangka saat ini masih satu orang.
Namun, akan terus didalami apakah ada keterlibatan tersangka lainnya dalam perkara ini.
“Selain itu, akibat perbuatan tersangka berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.
Karena selama ini artinya, pihak Dinas LH setempat telah kecolongan dalam kasus tersebut.
Sehingga tidak tahu adanya Kasi pelaku bisa memalsukan surat retribusi palsu,” jelas AKBP Henki Ismanto, kepada Serambinews.com, Selasa (15/11/20220.
Kini akibat perbuatannya, tambah AKBP Henki, pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Banda Sakti sejak ditangkap pada Oktober 2022 lalu.
“Ia terancam dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 263 ayat 1 dan 2 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukum enam tahun penjara,” demikian AKBP Henki.
Baca juga: Warga Lhokseumawe Diringkus Polisi Karena Palsukan Retribusi Sampah Hingga Raup Rp 11,2 juta
Pelaku diringkus di rumah
RS (40) warga Lhokseumawe diamankan tim Sat Reskrim Polsek Banda Sakti.
Ia ditangkap 15 Oktober 2022 dirumahnya Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, karena telah memalsukan surat retribusi sampah.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu set perangkat komputer yang digunakan untuk membuat surat setoran retribusi daerah palsu.
Kemudian 23 lembar surat setoran retribusi daerah palsu, satu unit sepeda motor dan satu lembar surat setoran retribusi daerah palsu asli sebagai pembanding.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal SH mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemko Lhokseumawe membuat laporan.
Dimana dengan LP /119/X/2022/SPKT/Sek Sakti/Res Lsw/Polda Aceh tanggal 14 Oktober 2022, maka kasus itu telah ditindak lanjuti sampai tersangka diamankan ke Polsek Banda Sakti, untuk dimintai keterangan terkait telah memalsukan surat retribusi sampah.
"Modus yang dilakukan tersangka, mendatangi tempat usaha dan mengaku kalau dirinya adalah petugas pengutip retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe.
Kemudian, tersangka menanyakan pemilik tempat usaha dan apakah sudah menyetor retribusi sampah serta mencatatnya," jelas Iptu Faisal, kepada Serambinews.com, Selasa (15/11/2022).
Lalu sambung Kapolsek, RS membuat kuitansi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) lengkap dengan kop Pemko Lhokseumawe Dinas Lingkungan Hidup.
Kemudian pelaku membuat tanda tangan atas nama petugas Yusra dan stempel.
“Setelah itu baru tersangka kembali ke tempat usaha untuk menyerahkan SSRD, sehingga pemilik usaha yakin dan membayar sesuai nominal yang disebutkan di surat itu,” terangnya.
Disebutkannya, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 43 kali dengan sasaran tempat - tempat usaha yang tersebar di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua dalam kurun waktu dua tahun sejak 2021 sampai 2022.
“Rata - rata tempat usaha yang dipungut retribusi sampah untuk jangka waktu satu tahun jumlahnya bervariasi,” bebernya.
Iptu Faisal menambahkan,jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 60 ribu sampai Rp 4,3 juta.
“Sementara total uang yang berhasil diambil tersangka Rp 11.2 juta. Saat ini keteranga dari tersangka telah dikumpulkan. Selanjutnya proses ke tahap pelimpahan berkas ke Jaksa,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Warga Lhokseumawe Diringkus Polisi Karena Palsukan Retribusi Sampah Hingga Raup Rp 11,2 juta