Berita Banda Aceh
Toko Buku New Zikra Dibongkar, Imbas dari Sengketa Lahan antara Tjut Suryati SH dkk dengan Walikota
Dalam kasus ini, TB New Zikra menerima imbas dari sengketa lahan antara Penggugat Tjut Suryati SH dkk dengan Wali Kota Banda Aceh di atas...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Dalam kasus ini, TB New Zikra menerima imbas dari sengketa lahan antara Penggugat Tjut Suryati SH dkk dengan Wali Kota Banda Aceh di atas pertapakan bangunan TB New Zikra yang dibongkar.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebagian bangunan (tidak sampai dua pintu) Toko Buku (TB) New Zikra dibongkar oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus ini, TB New Zikra menerima imbas dari sengketa lahan antara Penggugat Tjut Suryati SH dkk dengan Wali Kota Banda Aceh di atas pertapakan bangunan TB New Zikra yang dibongkar.
Untuk diketahui, bangunan TB New Zikra sendiri memiliki empat toko dengan tiga lantai di Jalan KH Ahmad Dahlan di kawasan pusat perbelanjaan Pasar Aceh.
Pengosongan TB New Zikra dilakukan, setelah negosiasi dengan pihak pemenang tanah (Penggugat) yang sudah inkrah tidak tercapai.
Sebab, harga yang Penggugat tawarkan tak mungkin masuk perhitungan TB New Zikra dan Pemko Banda Aceh.
Bahkan, kalau tawaran Penggugat disetujui, maka bisa menimbulkan persoalan hukum baru.
Pihak TB New Zikra mengharapkan, eksekusi tidak merusak bangunan di sampingnya yang bisa menimbulkan sengketa hukum yang baru.
Amatan Serambinews.com, proses pengosongan dilakukan dari pukul 09.00 WIB.
Sejumlah pihak turut terlibat seperti PLN, PDAM, polisi, TNI dan Satpol PP.
Sebelum eksekusi dilakukan, Jurusita dari PN Banda Aceh membacakan amar putusan Mahkamah Agung dan pemberitahuan untuk melakukan pengosongan bangunan.
Baca juga: New Zikra Sediakan Beragam Buku Pelajaran

Kronologis
Sementara Pemimpin Perusahaan (PP) Harian Serambi Indonesia, Mohd Din menjelaskan, kronologi pembangunan TB New Zikra hingga bangunannya digugat oleh pemilik tanah Tjut Suryati SH dkk.
Ia menguraikan, sebelum bencana gempa dan tsunami akhir 2004 lalu, TB New Zikra (milik Harian Serambi Indonesia) berlokasi di Jalan Mohd Jam Ujung, Banda Aceh, mempunyai dua pintu toko dengan luas tanah kurang lebih 200 meter.