Internasional
Pengadilan Iran Kembali Vonis Mati Seorang Demonstran Anti-Pemerintah
Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman mati kedua dalam tiga hari terakhir ini terhadap seorang demonstran anti-pemerintah
SERAMBINEWS.COM, TEHERAN - Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman mati kedua dalam tiga hari terakhir ini terhadap seorang demonstran anti-pemerintah.
“Pengadilan revolusioner menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa lain yang dituduh meneror orang di jalan dengan menggunakan senjata tajam," kata situs pengadilan Mizan Online.
Terdakwa juga membakar sepeda motor warga, dan menyerang seseorang dengan pisau,”
“Terdakwa adalah musuh Tuhan karena menggunakan senjata tajam yang menyebabkan teror,” lapornya.
Iran pada Minggu (13/11/2022) menjatuhkan hukuman mati pertama atas protes yang meletus pada 16 September 2022, saat Mahsa Amini meninggal dalam tahanan polisi moral Iran.
Baca juga: Wanita Pembangkang Iran Temui Presiden Prancis, Macron Akui Revolusi Iran Sedang Berjalan
Di antara dakwaan yang dikeluarkan terhadap terpidana pertama membakar gedung pemerintah.
Kemudian, mengganggu ketertiban umum, berkumpul dan konspirasi untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan nasional.
Bahkan, menjadi "musuh Tuhan dan korupsi di bumi.
Lima orang lainnya dijatuhi hukuman penjara 5 sampai 10 tahun karena berkumpul dan bersekongkol untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan nasional dan mengganggu ketertiban umum.
Hukuman telah dikeluarkan di pengadilan tingkat pertama, yang berarti mereka dapat mengajukan banding.(*)
Baca juga: Iran Eksekusi Dua Pria, Dituduh Membunuh Empat Polisi Perbatasan Pada 2016