Ratusan Mahasiswa Disebut Terjerat Pinjaman Online Capai Miliaran, Rektor IPB Klarifikasi

Ramai di media sosial soal unggahan yang menyebut ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terlibat pinjaman online.

Editor: Faisal Zamzami
INSTAGRAM/@kemkominfo
Ciri-ciri pinjaman online ilegal dan cara melaporkannya. 

Dari setiap nominal transaksi itu, sambung dia, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku.

Namun hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.

"Para mahasiswa ini juga melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Jadi tentunya dukungan kepolisian akan sangat penting untuk menyelesaikan kasus ini," kata Arif.

Prof Arif juga menekankan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga IPB University.

Karena itu, tindakan preventif dengan melakukan peningkatan literasi keuangan dan fintech kepada mahasiswa perlu dilakukan.

"Ya tindakan ini sebagai upaya agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," jelasnya.

Baca juga: 126 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol hingga Rp 2,3 Miliar, Ini yang Dilakukan Rektor

 

Klarifikasi rektor IPB

Rektor IPB Prof. Arif Satria memberikan klarifikasinya terkait hal tersebut.

Pihak IPB telah mengundang para mahasiswa korban kasus tersebut untuk menggali informasi lebih lanjut.

Dari hasil pertemuan tersebut, didapatkan informasi bahwa mahasiswa tersebut merupakan korban dugaan penipuan transaksi pinjol.

Ia juga menegaskan pada kasus ini tak ada transaksi yang sifatnya individual yang dilakukan mahasiswa IPB.

“Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi,” ujar Arif dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

 
Arif menyebut, terdapat 116 mahasiswa IPB yang menjadi korban dari total sekitar 300 orang dari sejumlah perguruan tinggi lain.

Arif menyampaikan, kasus ini berawal dari tawaran keuntungan 10 persen dari pelaku dengan melakukan suatu “projek” bersama.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved