Ratusan Mahasiswa Disebut Terjerat Pinjaman Online Capai Miliaran, Rektor IPB Klarifikasi

Ramai di media sosial soal unggahan yang menyebut ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terlibat pinjaman online.

Editor: Faisal Zamzami
INSTAGRAM/@kemkominfo
Ciri-ciri pinjaman online ilegal dan cara melaporkannya. 

Para mahasiswa ini diminta mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.

Pelaku selanjutnya meminta dana tersebut dipakai untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku.

Selanjutnya dari setiap nominal transaksi ini mahasiswa dijanjikan mendapat komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun, pelaku tak pernah memenuhi janji tersebut.

Baca juga: Mengenal Cara Kerja Pinjaman Online, Tidak Mengerikan Bila Tahu 7 Hal Ini Tentang Pinjol

Koordinasi dengan OJK dan kepolisian

IPB kini telah melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan kepolisian.

“Para mahasiswa IPB University juga melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tentu dukungan kepolisian akan sangat penting untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Prof Arif.

Ia juga mengatakan, koordinasi juga dilakukan beberapa aplikasi penyedia pinjaman online yang dipakai pada kasus tersebut.

Koordinasi juga sudah dilakukan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna penyelesaian kasus agar segera rampung.

Menurutnya, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi para warga IPB.

 
Selain itu, tindakan preventif dengan melakukan peningkatan literasi keuangan dan fintech kepada mahasiswa perlu dilakukan agar kejadian serupa tak terulang.

 

Bukan pinjol, tapi perusahaan pembiayaan

Sementara itu, Ketua SWI OJK Tongam L Tobing telah memperoleh informasi terkait kejadian ini.

Ia mengatakan, yang menjerat ratusan mahasiswa IPB bukan pinjol, tapi perusahaan pembiayaan.

"Informasi yang kami peroleh sampai saat ini bahwa aplikasi yang memberikan pinjaman bukan pinjol, tetapi perusahaan pembiayaan (multi finance)" ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved