Berita Banda Aceh
Ditlantas Polda Aceh Optimalkan Penilangan Elektronik, Gelar Rakor Bersama Criminal Justice System
Rakor ini dalam rangka akselerasi penegakan hukum di jalan raya dan optimalisasi penilangan berbasis elektronik dengan sistem Electronic Traffic Law E
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Rakor ini dalam rangka akselerasi penegakan hukum di jalan raya dan optimalisasi penilangan berbasis elektronik dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh menggelar rapat koordinasi atau Rakor bersama Criminal Justice System (CJS) dan instansi terkait.
Rakor ini dalam rangka akselerasi penegakan hukum di jalan raya dan optimalisasi penilangan berbasis elektronik dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Rapat tersebut berlangsung di Mako Ditlantas Polda Aceh, Kamis (16/11/2022).
Rapat diikuti pihak kejaksaan, pengadilan tinggi, POM TNI, Dishub, termasuk Bank Indonesia (BI).
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muji Ediyanto, mengatakan pihaknya terus berupaya mengoptimalkan penilangan secara elektronik menggunakan sistem ETLE sesuai dengan instruksi Kapolri.
Baca juga: Bikin Ngakak! Begini Cara Emak-emak Hindari Kamera ETLE, Tutup Plat Motor dengan Celana Dalam
“Rapat hari ini bersama unsur CJS, ada kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait, dalam rangka akselerasi penindakan dan pelanggaran lalu lintas di jalan raya berbasis elektronik, yaitu dengan ETLE,” kata Muji.
Rapat koordinasi tersebut katanya perlu dilakukan untuk menyamakan visi dan penyesuaian terkait alur dari penilangan elektronik yang melibatkan beberapa instansi dalam penyelesaian pelanggaran di jalan raya.
“Kenapa kita lakukan rapat ini, karena setelah dilaunching oleh Bapak Kapolri, tentu perlu kita lakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga ketika masyarakat kena tindakan, ketika melanggar ETLE ini bisa menyelesaikan kewajibannya, sehingga tidak menimbulkan persolaan,” kata Kombes Muji.
Oleh sebab itu, pihaknya menggelar Rakor yang di dalamnya ada kejaksaan, pengadilan, termasuk pihak bank.
“Kenapa kejaksaan, pengadilan kita undang, karena ini terkait siklus mekanisme dari ETLE. Pembuktiannya seperti apa, dendanya seperti apa, dan kenapa ada dinas perhubungan karena ETLE kita ada di beberapa traffic light,” ujarnya.
Baca juga: VIDEO Viral Hindari ETLE Emak-Emak Ini Tutup Plat Motor Dengan Celana Dalam
Kombes Muji juga menyebutkan, selama pemberlakuan pengawasan dan penindakan berbasis elektonik dengan sistem ETLE, pihaknya mencatat ada plus minusnya.
“Selama pemberlakukan ETLE dan tidak adanya tilang manual memang ada plus minusnya. Ada beberapa di ruas jalan yang ada ETLE kita lihat semakin tertib tetapi di daerah lain yang belum terjangkau masih banyak pelanggaran,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Rakor-ETLE.jpg)