Terancam Sanksi, Bidan yang Selingkuh dengan Oknum Polisi di Purworejo Laporkan Balik Suaminya

RAF melaporkan suaminya atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Faisal Zamzami
KompasTV
Ilustrasi - Oknum polisi di Purworejo selingkuh dengan istri tentara. Aksinya dipergoki Pak RT hingga mengaku telah 10 kali tiduri istri tentara. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang bidan berinisial RAF yang berselingkuh dengan anggota kepolisian di Purworejo kini melaporkan balik suaminya ke polisi.

RAF melaporkan suaminya atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia melakukan hal tersebut karena beberapa waktu lalu, suaminya (Dody) membuat video yang viral di TikTok.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Manasoni.

"(RAF) mengadu keberatan ketika suaminya meng-upload video tersebut, yang intinya bahwa dia (RAF) telah melakukan perzinahan padahal belum bisa dibuktikan," ungkapnya.

Dikutip dari Kompas.com, RAF mengaku dirugikan atas beredarnya video tersebut.

"Dari aduan itu kita masih melakukan gelar perkara dan pendalaman. Tetap kita tindak lanjuti aduan itu dengan pemanggilan saksi-saksi," katanya.

Menanggapi aduan RAF, pihak kepolisian akan memanggil saksi ahli, mulai dari ahli bahasa dan ahli IT.

"Tentunya dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi. Kemudian ahli bahasa dan ahli IT juga kita panggil, karena kan itu temuan suaminya yang ada di chat WA to, sedangkan kalau pidana itu harus fakta, ada hubungan layaknya suami istri dan tempatnya dimana," pungkasnya.

Baca juga: Oknum Polisi Selingkuh dengan Bidan Puskesmas, Suami Lapor ke Propam: Dia Merusak Rumah Tangga Saya

RAF Terancam Sanksi Penurunan Jabatan hingga Diberhentikan

RAF yang merupakan seorang bidan Puskesmas Brangolan ini juga terancam sanksi.

Sanksi tersebut mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat.

Kompas.com melansir, sanksi tersebut dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Purworejo Fithri Edhi Nugroho.

Ia juga mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan.

"Kalau sudah adhoc kan berarti pelanggarannya sedang dan berat, nah nanti tergantung Pak Bupati, kalau berat bisa jadi menurunkan jabatan kemudian menempatkan dalam jabatan pelaksana atau diberhentikan dengan hormat," ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved