Berita Nasional

2 warga Aceh Divonis Mati di Lampung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa asal Aceh

Editor: bakri

BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa asal Aceh, Anwar (38) dan Baihaqi (37) atas perkara peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu.

"Terdakwa terbukti bersalah.

Oleh karena itu dijatuhi hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Lingga saat membacakan putusan terhadap dua terdakwa kasus narkoba tersebut dalam persidangan di PN Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Kamis (17/11/2022).

Dia melanjutkan, dua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa sempat melarikan diri, barang bukti terlalu banyak, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Vonis mati kedua terdakwa itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy yang menuntut hukuman mati.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Deswita Apriani mengatakan, sangat keberatan atas putusan yang telah dijatuhi majelis hakim.

Keberatannya, kata dia, karena tempat penangkapan dua terdakwa bukan terjadi di Lampung melainkan di perairan Sumatera Utara (Sumut).

"Lokasinya tidak di Lampung, jadi seharusnya tidak menjalani sidang di Lampung.

Itu salah satu keberatan kami atas putusan yang dijatuhi hakim," kata dia.

Sebelumnya, dua terdakwa pengedar 53,59 kilogram narkotika jenis sabu asal Aceh itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy di PN yang sama.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Gelap Narkoba, Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Gayus Lumbuun Nilai Hakim Tidak akan Menjatuhkan Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Kedua terdakwa menjalani sidang atas perkara peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu.

Kedua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu sebelumnya ditangkap tim gabungan terdiri atas Polda Lampung.

Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.

Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis, tanggal 14 Februari 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved