Indonesia Jadi 38 Provinsi, Pemerintah Segera Sahkan Perppu Pemilu
Dia pun menegaskan, pasca-DPR RI mengesahkan Provinsi Papua Barat Daya, maka kini sah Indonesia memiliki 38 Provinsi.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan mengakomodasi tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Adapun tiga daerah otonomi baru itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Nantinya, Perppu itu bakal mengakomodir ketiga daerah otonomi baru itu untuk ikut Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
Lalu, bagaimana persiapan ketiga daerah otonomi baru tersebut dalam menghadapi Pemilu serentah 2024?
Kemudian, apa persiapan yang telah dilakukan pemerintah usai DPR mengesahkan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya?
Di mana, hal itu menegaskan bahwa kini Indonesia terdiri dari 38 provinisi.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, pihakanya akan mengecek dengan turun langsung ke Provinsi Papua Barat Dayat.
Tentu, hal tersebut dilakukan guna memastikan persiapan jalannya pemerintahan daerah sementara disana, serta nantinya membahas persiapan Pemilu serentah di Provinsi itu.
Baca juga: Pengadilan Belanda Sebut Malaysia Airlines MH17 Jatuh Ditembak Rudal Rusia, Moskwa: Putusan Keliru
Baca juga: Kapolres Aceh Timur Ikut Gotong Keranda Jenazah Personel Polsek Pante Bidari ke Tempat Pemakaman
Baca juga: Ribuan Warga Palestina Hadiri Pemakaman 21 Korban Tewas Kebakaran di Kamp Pengungsi Jabaliya
"Rencana hari Senin, kami akan bergeser ke Sorong, untuk melihat kesiapan melihat para Gubernur dan Bupati yang ada di wilayah Papua Barat Daya," kata John Wempi di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
John Wempi juga mengatakan, bahwa sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahwa Perppu UU Pemilu untuk tiga daerah DOB Papua belum dikeluarkan karena menunggu Provinsi Papua Barat Dayat.
Namun, kini setelah 'diketok palu' soal Provinsi Papua Barat Daya, maka pihaknya berharap Perppu tersebut segera di keluarkan dalam waktu dekat.
Tentunya, hal ini mengingat bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah semakin dekat. Selain itu, tentu membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam membuat regulasi Pemilu di 4 Provinsi baru di Papua itu.
"Nah kemarin Papua Barat Daya sudah selesai, itu juga kita berharap Perppunya segera disahkan sehingga KPU mengambil langkah-langkah (tahapan Pemilu 2024)," terang John Wempi.
Dia pun menegaskan, bahwa pascaDPR RI mengesahkan Provinsi Papua Barat Daya, maka kini sah Indonesia memiliki 38 Provinsi.
Dengan begitu, lanjut John Wenpi, Pemilu serentak tahun 2024 akan diselenggarakan di 38 Provinsi di Indonesia.
John Wempi juga mendorong agar peresmian dan pelantikan penjabat (Pj) Papua Barat Daya segera dilaksankan guna percepatan persiapan Pemilu.
"Kita berharap, peresmian dan pelantikan Pj Papua Barat Daya akan kami percepat sehingga dapat ikut proses Pemilu serentak 2024," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Perppu Pemilu dipersiapkan dalam rangka mengakomodir tiga provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yang baru diresmikan pemerintah.
Namun, isi pembahasan Perppu Pemilu ini pun meluas. Tidak hanya soal DOB, kini beberapa isu lainnya pun dimasukkan ke dalam Perppu Pemilu yang harus diresmikan sebelum 6 Desember, mendatang.
Baca juga: Ketua KPK Datangi Lukas ke Papua, Firli-Lukas Berjabat Tangan
Baca juga: Ribuan Warga Palestina Hadiri Pemakaman 21 Korban Tewas Kebakaran di Kamp Pengungsi Jabaliya
Adapun, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut, isu yang dibahas untuk dimasukkan ke dalam Perppu adalah soal perubahan jumlah anggota DPR, sebagai konsekuensi dari adanya penambahan jumlah provinsi di Papua.
Kedua, konsekuensi dari penambahan jumlah anggota DPR yang mengakibat adanya penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil).
"Baik untuk di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi, karena di tingkat provinsi juga akan bertambah jumlah anggota DPRD-nya," kata Doli.
Kemudian isu ketiga yang dibahas untuk Perppu Pemilu berkaitan dengan soal masa jabatan KPU. Keempat, soal lamanya waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dengan masa kampanye. Serta yang terkhir, soal nomor urut partai peserta Pemilu.
Papua Barat Daya Ikut Pemilu 2024
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Papua Barat Daya ikut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 mendatang.
Hal itu menyusul telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Papua Barat Daya menjadi UU.
"Tentu saja (ikut Pemilu 2024) setelah disahkan di DPR RI ini akan dibahas secara mekanismenya bersama pemerintah," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Ketua DPP PDIP ini menegaskan, DPR dalam waktu dekat ini akan segera berkirim surat ke pemerintah terkait pengesahan UU Papua Barat Daya ini.
"Jadi setelah ini DPR RI akan berkirim surat kepada pemerintah yang menyatakan sudah menyelesaikan terkait dengan undang-undang Papua Barat Daya," ucapnya.
Puan berharap provinsi baru ini bisa mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengikuti pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Berhadap bahwa Papua Barat Daya ini bisa mengikuti tiga provinsi Papua lainnya yang kemarin sudah disahkan untuk bisa mengikuti pemilu tahun 2024 yang akan datang," pungkas Puan.
Adapun DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Papua Barat Daya menjadi UU. Pengesahan ini dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023.(tribun network/yuda).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tiga-penjabat-gubernur-provinsi-baru-di-P.jpg)