Pelaku Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Ditangkap, Modus Pinjaman Online, Beraksi sejak 2021
Tersangka penipuan investasi yang menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) ditangkap pihak kepolisian.
SERAMBINEWS.COM - Tersangka penipuan investasi yang menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) ditangkap pihak kepolisian.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Jumat (18/11/2022).
Ia mengatakan, SAN ini berprofesi sebagai pedagang di marketplace.
Kini, SAN juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SAN disangkakan penipuan dan penggelapan Pasal 278 dan Pasal 372 KUHP.
"Kami menetapkan SAN tersangka dengan persangkaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun," kata Iman, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Fakta yang didapat Polres Bogor usai menangkap SAN adalah terkait sejak kapan dirinya beraksi hingga modus yang digunakan.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menuturkan tersangka telah beraksi sejak Februari 2021.
Selain itu, Iman mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah demi menaikkan rating penjualan dari toko online yang diakui miliknya.
Hanya saja, fakta berkata lain lantaran toko online yang dimaksud bukanlah miliknya.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa Disebut Terjerat Pinjaman Online Capai Miliaran, Rektor IPB Klarifikasi
Iman menjelaskan modus itu digunakan SAN dengan cara menawarkan kerja sama pada para mahasiswa IPB itu.
Lantas tersangka menyarankan agar korban dalam kerjasama yang disepakati untuk melakukan pinjaman online melalui aplikasi seperti Shopee Paylater, Shopee Pinjam, Kredivo, dan Akulaku.
Pinjaman tersebut, kata Iman, digunakan sebagai modal usaha.
Setelahnya, SAN menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dan akan dibayarkan setiap bulannya dilansir Kompas.com.
“Selanjutnya kami akan terus mengembangkan apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan pelaku yaitu Rp 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjol yang ditawarkan pelaku kepada korban,” papar Iman.
Akibat aksi tersangka, Iman mengungkapkan jumlah korban mencapai 317 orang dan mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 miliar.
Rata-rata setiap korban mengalami kerugian dari Rp 2 juta hingga Rp 20 juta.
Korbannya pun tak hanya dari IPB, mahasiswa dari kampus lain juga menjadi korban.
Iman menjelaskan uang hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya seperti membeli motor dan melunasi utang.
“Uang hasil kejahatan sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, kemudian sebagian lagi digunakan untuk membeli kendaraan bermotor, dan sebagian lagi untuk menutupi utang dari korban sebelumnya. Jadi gali lubang tutup lubang,” jelas Iman dikutip dari Tribun Bogor.
Lebih lanjut, Iman menegaskan bahwa SAN bukanlah lulusan IPB.
Ia menjelaskan pelaku memiliki rekan di kampus tersebut.
“Kebetulan ada yang kenal dengan pelaku dari kakak kelas korban, sehingga pelaku mengadakan seminar lewat Zoom meeting, menawarkan kerjasama kepada korban. Sudah sejak Februari 2022 melakukan aksinya," jelas Iman.
Imbasnya, SAN dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Pinjol Jerat 116 Mahasiswa IPB, Modus Ditawari Kerja Sama, Ada Perjanjian di Atas Meterai
Cerita Korban
Salah satu korban, CG, menceritakan awal mula penipuan.
Para korban dimintai untuk belanja menggunakan pinjol.
"Awalnya gitu. Dia iming-imingnya buat naikin rating toko onlinennya dengan belanja tapi melalui pembayaran pinjol. Kita kan beli barang di e-Commerce. Nah itu kita awalnya melalui pinjol dulu," kata CG.
SAN juga diduga memiliki toko online yang berjualan kerudung, dan toko chasing HP.
"Nah saya pernah semuanya beli. Bahkan paling gede saya beli Handphone. Semua korban juga sama gitu," tambahnya.
Hingga pada akhirnya, keuntungan yang dijanjikan tidak segera dipenuhi para korbannya.
Sementara itu, mengutip Kompas, Tongam L Tobing, Ketua SWI OJK mengungkapkan, pelaku memberikan penawaran kerja sama dengan keuntungan sepuluh persen.
"Pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak punya uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online," ungkap Tongam.
Baca juga: Fandi, Ketua OSIS SMAN Modal Bangsa Raih IPB OSIS Fest 2022, Dapat Golden Tiket Masuk IPB
IPB Beri Pendampingan
Institut Pertanian Bogor (IPB) (via TribunnewsBogor.com)
Rektor IPB, Arif Satria menyebut pihaknya telah memberikan pendampingan hukum pada ratusan mahasiswanya yang menjadi korban pinjaman online (pinjol).
Ia juga mengaku terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus pinjol yang melibatkan mahasiswanya ini.
"Kita melakukan upaya-upaya dalam jangka pendek maupun panjang."
"Jangka pendeknya kita tentu memberikan pendampingan hukum pada mahasiswa," kata Arif Satria, Jumat (18/11/2022).
Adapun pendampingan hukum tersebut untuk membantu para mahasiswa IPB melakukan mediasi dengan perusahaan-perusahaan pemberi pinjol.
"Melakukan mediasi dengan perusahaan-perusahaan pemberi pinjaman online, agar bisa kita negosiasikan bagaimana nanti soal pengembaliannya," tuturnya.
Arif pun berharap masalah bisa cepat terselesaikan.
Sebab, ia menilai ratusan mahasiswanya cukup terganggu dengan adanya kasus ini.
Menurutnya, pendampingan hukum ini penting agar masalah segera terselesaikan dan mahasiswa bisa segera melakukan pembelajaran kembali dengan tenang.
"Kita tentu harus memberikan pendampingan hukum, malam ini kami juga terus berupaya untuk bertemu dengan sejumlah mahasiswa."
"Dalam rangka upaya untuk penyelesaian, agar mahasiswa ini mendapatkan ketenangan dan bisa belajar kembali."
"Karena itu terus terang sangat mengganggu mahasiswa," tutur Arif.
Baca juga: Mahasiswa Unimal Kelompok 77 Awali Kegiatan KKN dengan Pemasangan Plang Nama Jalan
Baca juga: BREAKING NEWS - Longsor di Bukit Seumadam, Lalu Lintas di Perbatasan Aceh Tamiang-Medan Terganggu
Baca juga: Penyebab Rudy Salam Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Istri Ungkap Sempat Depresi Selama 7 Tahun
Tribunnews.com: Tersangka Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Ditangkap, SAN Ternyata Sudah Beraksi sejak 2021