Ratusan Mahasiswa Disebut Terjerat Pinjaman Online Capai Miliaran, Rektor IPB Klarifikasi
Ramai di media sosial soal unggahan yang menyebut ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terlibat pinjaman online.
SERAMBINEWS.COM – Ramai di media sosial soal unggahan yang menyebut ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terlibat pinjaman online.
Salah satunya diunggah oleh akun Twitter ini.
“breaking news : ratusan mahasiswa IPB diduga terjerat pinjol, total dana bergulir ditaksir mencapai angka miliyar. saat ini pihak kampus tengah melakukan upaya-upaya bantuan hukum,” tulis akun tersebut
Hingga kini, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 12.000 pengguna.
Bagaimana penjelasan dari IPB?
Rektor IPB: 116 Mahasiswa Kami
Rektor IPB University, Prof. Arif Satria menyebut, sebanyak 311 orang dari sejumlah perguruan tinggi terjerat pinjaman online (pinjol).
Hal tersebut diketahui setelah pihaknya mengundang para mahasiswa yang menjadi korban kasus tersebut guna menggali informasi yang sebenarnya terjadi pada Selasa (15/11/2022) malam di IPB.
"Hingga saat ini, sebanyak 116 mahasiswa IPB yang jadi korban, dari total sekitar 300 orang dari sejumlah perguruan tinggi," kata Arif saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).
Dari jumlah tersebut, kata Arif, tidak ada transaksi yang sifatnya individual yang dilakukan oleh para mahasiswa IPB University.
Para mahasiswa hanya merupakan korban dugaan penipuan transaksi pinjol.
"Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Arif menjelaskan, terjeratnya para mahasiswa berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu "projek" bersama.
Mahasiswa IPB University diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.
Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku.