Video
PP Serambi Indonesia Mohd Din: Proses Pembongkaran TB New Zikra Jangan Sampai Timbul Persoalan Baru
Pemimpin Perusahaan (PP) Serambi Indonesia Mohd Din menyayangkan proses pembongkaran TB New Zikra menimbulkan keluhan masyarakat sekitar.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Syamsul Azman
Laporan Syamsul Azman
SERAMBINEWS.COM - Pemimpin Perusahaan (PP) Serambi Indonesia Mohd Din menyayangkan proses pembongkaran TB New Zikra menimbulkan keluhan masyarakat sekitar.
Hal ini disampaikan, Jumat (18/11/2022) usai mendapat keluhan dari masyarakat karena pembongkaran TB New Zikra membuat debu semen berterbangan serta adanya sampah masuk ke perkarangan warga sekitar.
PP Serambi Indonesia juga meminta perhatian kepada pembongkar terutama pengacara untuk terus mengawasi secara baik. Ia menegaskan pembongkaran itu jangan sampai menimbulkan persoalan ataupun timbul persoalan hukum baru.
Mohd Din mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan, sebagaimana sebelumnya upaya membebaskan kawasan tersebut.
Namun, sebutnya harga yang diminta sangat tidak wajar, bahkan pihak penggugat meminta dua bangunan tersebut dengan penawaran yang rendah.
Membenarkan pernyataan PP Serambi Indonesia, Manajer TB New Zikra Lailun Kamal di lokasi membenarkan selama proses pembongkaran, masyarakat mengeluhkan debu semen berterbangan.
Ia juga menekankan, agar proses pembongkaran tidak merusak bangunan dua pintu TB New Zikra.
Untuk diketahui, sebagian bangunan (tidak sampai dua pintu) Toko Buku (TB) New Zikra dibongkar oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus ini, TB New Zikra menerima imbas dari sengketa lahan antara Penggugat Tjut Suryati SH dkk dengan Wali Kota Banda Aceh di atas pertapakan bangunan TB New Zikra yang dibongkar.
TB New Zikra sendiri memiliki empat toko dengan tiga lantai di Jalan KH Ahmad Dahlan di kawasan pusat perbelanjaan Pasar Aceh.
Pengosongan TB New Zikra dilakukan, setelah negosiasi dengan pihak pemenang tanah (Penggugat) yang sudah inkrah tidak tercapai.
Sebab, harga yang Penggugat tawarkan tak mungkin masuk perhitungan TB New Zikra dan Pemko Banda Aceh.
Narator: Suhiya Zahrati
Editor: Syamsul Azman Yr