Video

VIDEO - Roy Suryo Sindir Jokowi! Tak Yakin Ijazah Asli Bakal Ditunjukkan di Sidang: “Bohong Dia!

Dalam penetapan tersangka ini, polisi diketahui tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi.

SERAMBINEWS.COM - Pakar telematika, Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Selain Roy Suryo, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Para tersangka tersebut diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana lebih berat.

Dalam penetapan tersangka ini, polisi diketahui tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi telah berkali-kali menegaskan bahwa dia tidak akan memperlihatkan ijazah aslinya kepada publik.

Jokowi mengaku, dirinya hanya mau menunjukkan ijazah aslinya itu di persidangan nanti.

Namun, menurut Roy Suryo, perkataan Jokowi itu hanya bualan semata.

Bahkan, Roy Suryo juga menuding Jokowi kerap memanipulasi persidangan dengan segala cara. (*)

Host   : Siti Masyithah
Editor : Rahmat Erik Aulia
 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved