Siswa SMP Dibully Teman, Kepsek Sebut Lagi Main Tebak-tebakan, Orang Tua: Anak Saya Sering Diludahi
Korban yang mendapat tendangan dan pukulan di bagian kepala itu, kemudian tergeletak jatuh ke lantai.
Diselidiki Polisi
Polisi melakukan penyelidikan, terkait peristiwa dugaan bullying atau perundungan siswa di SMP Plus Baiturahman.
Kapolsek Ujungberung, Kompol Karyaman mengatakan, saat ini pelaku, korban dan saksi sudah dibawa ke Polsek Ujungberung untuk dilakukan pemeriksaan.
"Ini dalam proses penyelidikan, untuk perkara ini, mudah-mudahan tidak ada hambatan, mudah-mudahan selanjutnya bisa ke proses penyidikan untuk membuat terang perkaranya," ujar Karyaman, saat ditemui di Jalan Nagrog, Kota Bandung, Sabtu (18/11/2022).
Menurutnya, dalam dugaan perundungan ini pihaknya baru memeriksa satu terduga pelaku dan sejumlah saksi-saksi.
"Saksinya sementara ini ada empat atau lima orang dari hasil sementara ya, atau interogasi sementara. Sementara ini baru satu orang (terduga pelaku), mungkin yang jadi saksi juga bisa saja hasil pengembangan bisa saja jadi tersangka, ke depannya," katanya.
Berdasarkan keterangan keluarga, kata dia, korban kondisinya baik-baik saja, tidak mengalami luka fisik yang serius.
"Alhamdulillah korban tidak serius lukanya. Akibat dari pukulan tersangka itu, (korban) mengalami pusing. Sehingga pada Jumat kemarin tanggal 18 November, yang bersangkutan dibawa ke RS, untuk pemeriksaan secara medis, dan kita sudah minta visum et repertum," ucapnya.
KPAI Tak Setuju Pelaku Bully SMP di Bandung Diproses Pidana
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku tak setuju pelaku bully SMP di Bandung diproses secara pidana. Baginya, pemenjaraan terhadap anak merupakan pilihan terakhir.
Diketahui, orang tua korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Dia juga telah membuat laporan polisi untuk menjerat pelaku secara pidana.
Komisioner KPAI Jasra Putra mengingkatkan agar penyidik Polri untuk berhati-hati dalam memproses laporan polisi tersebut. Sebab, pemenjaraan anak merupakan pilihan yang terakhir.
"Terkait laporan polisi tentu kita ingatkan kepada kepolisian kita memiliki undang undang 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dimana di sana memenjarakan anak adalah pilihan terakhir," kata Jasra saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).
Jasra menuturkan UU mengenai perlindungan anak mendorong adanya penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice terkait pidana terhadap anak. Sebaliknya, penindakan yang diambil lebih kepada edukasi terhadap pelaku.
"Tentu restorative justice menjadi semangat dari undang undang ketika dilakukan restorative justice. Ada pendamping hukum, ada keluarga korban dan keluarga pelaku tentu ini akan memberikan semacam edukasi kepada pelaku bahwa kesalahan yang dilakukan tentu harus belajar dari kesalahan yang dilakukan," ungkapnya.