Info CPNS 2023 Terbaru: Tahun Ini Cuma Cuma Dibuka PPPK, CPNS 2023 Kapan Dibuka?

Simak informasi seputar CPNS 2023 terkini. Tahun ini pemerintah cuma seleksi PPPK 2022. Terjawab tes CPNS 2023 dibuka atau tidak.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengikuti seleksi kompetensi di Politeknik Negeri Lhokseumawe pada Kamis (28/10/2021). 

Dikutip dari situs resmi Kemdukbud, pendaftaran seleksi PPPK Guru dibuka mulai 25 Oktober 2022 hingga 7 November 2022.

BKN juga sempat menjelaskan jika seleksi PPPK tahun 2022 ini difokuskan untuk profesi guru, kesehatan, dan teknis.

Namun untuk tanggal pasti jadwal pendaftaran PPPK Non Guru belum diumumkan secara resmi oleh BKN.

Namun Kemen PAN-RB telah menentukan formasi PPPK yang dibutuhkan.

Penetapan tersebut berdasarkan data Kemenpanrb per 6 September 2022.

Melalui media sosial Instagram, akun @kemenpanrb, menjelaskan rincian formasi yang dibutuhkan.

Jumlah penetapan merupakan total dari kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Perbedaan PPPK dan PNS

1. Status kepegawaian

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.

PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved