6 SKPK, 3 Kecamatan, 3 Puskesmas Dan 3 Gampong Terima Penghargaaan Pena Jaya Tahun 2022
Hadiah ini diberikan kepada 3 SKPK Terinovatif, 3 Kecamatan Terinovatif, 3 Puskesmas Terinovatif dan 3 Gampong Terinovatif.
SERAMBINEWS.COM - Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya Safrul Maryadi, SE. Ak, MAP menyerahkan penghargaan kepada sejumlah Kepala SKPK, Camat, Kepala Puskesmas dan Keuchik di Aula Lt.3 Setdakab Aceh Jaya hari ini Senin (21/11/2022).
Penganugerahan penghargaan berupa plakat, piagam penghargaan dan reward berupa hadiah Notebook bagi juara 1, Camera Digital Juara 2 dan printer bagi Juara 3 diberikan kepada sejumlah Kategori SKPK, Sekretariat Kecamatan dan Puskesmas.
Sedangkan Uang Tunai diberikan kepada Kategori Gampong dengan Juara 1 sebesar 3 Juta Rupiah, Juara 2 sebesar 2,5 Juta Rupiah dan Juara 3 sebesar 2 Juta Rupiah.
Hadiah ini diberikan kepada 3 SKPK Terinovatif, 3 Kecamatan Terinovatif, 3 Puskesmas Terinovatif dan 3 Gampong Terinovatif.
Untuk kategori Juara SKPK Terinovatif Juara 1 Badan Perencanaan Pembngunan Daerah, Juara 2 Dinas Sosial, Juara 3 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Harapan 1 Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, Harapan 2 Dinas Pangan, Harapan 3 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Baca juga: Putri Candrawathi Positif Covid-19 dan Jalani Sidang virtual, Hanya Sambo yang Akan Hadir Langsung
Baca juga: Penembak di Colorado Pernah Ancam bom, Teror Bom di Larson Ranch
Untuk Kategori Juara Kecamatan Terinovatif Juara 1 Kecamatan Pasie Raya, Juara 2 Kecamatan Teunom dan Juara 3 Kecamatan Indra Jaya.
Untuk Kategori Juara Puskesmas Terinovatif Juara 1 Puskesmas Patek, Juara 2 Puskesmas Calang, Juara 3 Puskesmas Panga serta Kategori Juara Gampong Terinovatif Juara 1 diraih oleh Gampong Alue Punti Kecamatan Pasie Raya, Juara 2 Gampong Baro Kecamatan Setia Bakti, dan Juara 3 Gampong Rambong Payong Kecamatan Teunom.
Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Jaya Hendri Kusnadi, S.Pd, M.Si mengatakan pelaksanaan PENA JAYA, Penandatanganan komitmen serta launching inovasi daerah ini dalam upaya menghimpun seluruh inovasi yang ada di Kabupaten Aceh Jaya dari Tingkat Kabupaten (seluruh SKPK, seluruh Kecamatan, seluruh Puskesmas dan sampai ke 172 Gampong.
Sebagaimana undang-undang nomor 23 tahun 2014 (Pasal 388 Ayat (7), (9), (10)) dinyatakan bahwa kepala daerah melaporkan inovasi daerah kepada Mendagri untuk dilakukan penilaian dengan melibatkan lembaga yang berkaitan dengan Litbang.
Dalam pasal 388 ayat (11) dinyatakan bahwa Pemerintah Pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah yang berhasil melaksanakan inovasi, hal ini juga sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2019 Tentang Inovasi Daerah.
Pelaksanaan acara hari ini merupakan salah satu kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian tahapan dan agenda Peningkatan Inovasi Aceh Jaya yang dijargon dengan PENA JAYA.
Dimana bermakna alat untuk menulis dengan tinta, dimana yang menjadi pena adalah kebaikan dan yang menjadi tinta adalah kemanusiaan (Najwa Shihab) sehingga dapat diartikan sebagai seseorang yang pandai menulis (mengarang) dalam inovasi pastinya dia akan berjaya.
Adapun tahapan dimulainya dari sosialisasi, klinik konsultasi, monev inovasi, penjaringan sampai ketahap penjurian oleh pihak eksternal dalam hal ini adalah tim dari PuslatbangKHAN LAN RI Aceh.
Turut berhadir seluruh juri pada acara hari ini diikuti dengan sambutan oleh Kepala PuslatbangKHAN LAN RI Aceh dalam hal ini diwakili oleh Said Fadhil, S.IP., M.M. yang merupakan Widyaiswara Ahli Madya selaku Koordinator Pelatihan dan Pengembangan pada Puslatbang KHAN LAN RI Aceh.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Aceh Jaya Masri Annur Salmi, S. Si, MM menyampaikan bahwa Pengumpulan inovasi pena jaya murni dilakukan dalam Sistem Inovasi dan Kelitbangan Aceh Jaya (Si-Abang Ajay).