Pemulangan Jenazah Tak Lagi Ditanggung

Komisi V DPRA Sebut Dana Pemulangan Jenazah Tetap Dianggarkan Tahun 2023

“Sudah dialokasi anggaran kemarin. Dengan demikian surat Kadinkes tersebut tidak berlaku lagi karena anggaran telah tersedia. Baik pada perubahan...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani. 

“Sudah dialokasi anggaran kemarin. Dengan demikian surat Kadinkes tersebut tidak berlaku lagi karena anggaran telah tersedia. Baik pada perubahan maupun murni (2023),” ujar politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani menanggapi informasi yang menyatakan mulai tahun 2023, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah.

Falevi mengaku, bahwa TAPA dan Banggar sudah memasukkan anggaran pada perubahan APBA 2022 dan APBA 2023. 

“Sudah ada anggaran,” kata Falevi menjawab Serambinews.com, Selasa (22/11/2022).

Ia mengungkapkan bahwa biaya transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah merupakan anggaran wajib yang harus dimasukkan oleh Pemerintah Aceh setiap tahun.

“Sudah dialokasi anggaran kemarin. Dengan demikian surat Kadinkes tersebut tidak berlaku lagi karena anggaran telah tersedia. Baik pada perubahan maupun murni (2023),” ujar politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini.

Dalam rapat Banggar DPRA, Falevi yang juga anggota Banggar meminta TAPA agar tidak lupa memasukkan biaya transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah dalam APBA 2023.

“Saya sudah komunikasi dengan Kadis terkait persoalan ini. Tidak ada persoalan lagi. Sudah dianggarkan semuanya,” demikian Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani.

Baca juga: Tahun 2023 tidak Ada Lagi Dana Pemulangan Jenazah, MaTA: Lalu Siapa yang Akan Tanggung?

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah pada tahun 2023.

Informasi ini diperoleh Serambinews.com, Selasa (22/11/2022) dari salinan kopian surat Kadinkes Aceh dr Hanif.

Surat nomor 441.1/2096/X/2022 tertanggal 5 Oktober 2022 terkait pengajuan klaim transportasi rujukan itu ditujukan kepada Direktur RSUD Provinsi, RSUD Kabupaten/Kota, dan RS Swasta/TNI/Polri.

"Pada kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa tahun 2023, Pemerintah Aceh sudah tidak mengalokasikan lagi anggaran untuk transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah disebabkan keterbatasan anggaran," bunyi surat itu.

"Kami harap kabupaten/kota masing-masing dapat mengalokasikan anggaran untuk kegiatan rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah mulai Desember tahun ini dan tahun selanjutnya," demikian bunyi surat Kadinkes Aceh.(*) 

Baca juga: BREAKING NEWS - Mulai 2023, Pemerintah Aceh tak Lagi Tanggung Biaya Transportasi Pemulangan Jenazah

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved