Berita Aceh Utara
LBH Lapor Dugaan Pungli Rakornis Pendamping Desa di Aceh ke Kemendes RI
Dugaan pungli itu Rp 150 ribu dari PLD yang jumlahnya mencapai ribuan di Aceh, untuk pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) berkedok rapat koo
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Dugaan pungli itu Rp 150 ribu dari PLD yang jumlahnya mencapai ribuan di Aceh, untuk pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) berkedok rapat koordinasi teknis atau Rakornis baru-baru ini.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darul Misbah melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota terhadap ribuan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Aceh.
Dugaan pungli itu Rp 150 ribu dari PLD yang jumlahnya mencapai ribuan di Aceh, untuk pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) berkedok rapat koordinasi teknis atau Rakornis baru-baru ini.
Laporan dugaan pungli itu disampaikan LBH Darul Misbah ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan nomor surat 0016/LBH-DM/X/2022, tertanggal 4 November 2022.
Selain itu juga ditujukan kepada Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kemudian kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Laporan itu diteken Ketua Ketua LBH Darul Misbah Helmi Musa Kuta SH dan Sekretaris Azwir Hasyim SH.
Baca juga: Kapolres Bireuen Ingatkan Anggota Tidak Melakukan Pungli
Ikut ditembuskan juga di antaranya kepada DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kajati dan Ketua DPR Aceh, BPK, dan Koordinator Provinsi TAPM Aceh.
“Pada 22-23 Oktober 2022, Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN) Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe mengundang PLD, ke Aula Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Lhokseumawe mengikuti rakornis penyusunan Portofolio Sertifikasi TPP Tahun 2022,” tulis Helmi, dalam laporan yang diterima Serambinews.com, Selasa (22/11/2022).
Tapi dalam kegiatan rakornis itu, kata Helmi, panitia pelaksana membuat kegiatan lain yaitu Pelaksanaan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dalam rangka Penyusunan Portofolio Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional.
Dalam kegiatan tersebut, APMDN mengutip dana 150 ribu dari setiap PLD. Kegiatan serupa juga diadakan Dewan Pengurus Cabang (DPC) APMDN di Kabupaten Aceh Barat pada 14 Oktober 2022. Kemudian di Aceh Besar, Kota Banda Aceh dan Aceh Tamiang.
“Setiap peserta bimtek sertifikasi itu diwajibkan membayar dengan cara mentransfer ke rekening pribadi panitia pelaksana. Uang pungutan itu diduga juga mengalir ke pihak-pihak tertentu, di antaranya adalah TAPM Provinsi dan TAPM Kabupaten/Kota,” ujar Helmi.
Baca juga: Kapolda dengar Curhat di Warkop, Mulai dari Isu Pungli Pengurusan SIM hingga Isu Kabel Telanjang
Selain itu, Helmi juga melaporkan pengutipan uang secara melawan hukum kepada seluruh TPP untuk pembuatan SPK TPP tahun anggaran 2022 sebesar Rp 61 ribu per orang, dengan jumlah TPP 2.600 orang di Aceh dan dugaan pungli lainnya.
Dalam laporan setebal 42 halaman tersebut LBH Darul Misbah juga melampirkan bukti-bukti transfer uang dari PLD kepada panitia. Kemudian surat undangan rakornis dan bukti tangkapan layar hasil chat PLD dengan panitia dan skema aliran dana dari pungutan tersebut .
“Kami berharap pihak kementerian dapat memeriksa seluruh TAPM Propinsi dan TAPM Kabupaten/Kota di Aceh, terkait pengutipan Rakornis, kemudian pembuatan SK dan juga pengutipan lainnya,” pinta Helmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Helmi-Musa-bicara-Pungli.jpg)