Selasa, 7 April 2026

Kinerja SKPK

Pj Gubernur Respons Usulan Pergantian Kepala SKPA dengan PP 11 dan PP 17

Untuk program dan kegiatan pertanian dalam upaya penanganan bencana alam dan kegiatan pangan pada tahun 2023 serta untuk

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Sekda Aceh, Bustami Hamzah, serahkan Jawabannya Gubernur Aceh atas pendapat Banggar Dewan, dalam sidang paripurna kepada Ketua DPRA, Saiful Bahri, di Gedung DPRA, Selasa (23/11) malam 

Laporan Herianto l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menjelaskan proses evaluasi dan pergantian Kepala SKPA harus sesuai mekanisme manajemen PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 dan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS.

Ini artinya, untuk mengevaluasi dan mengganti Kepala SKPA, harus mengikuti dan memedomani kedua peraturan pemerintah tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam jawaban Pj Gubernur atas Pendapat Banggar DPR Aceh soal rekomendasi usulan evaluasi dan pergantian Kepala SKPA berkinerja rendah dan tidak sesuai latar belakang pendidikan, dengan jabatan yang diemban.

Tanggapan Gubernur Aceh, terhadap Pendapat Banggar DPR Aceh, tentang Pembahasan dan Pengesahan RAPBA 2022 dijawab dengan 17 poin, yang dibacakan oleh Sekda Aceh, Bustami Hamzah, dalam sidang lanjutan Paripurna DPRA dengan agenda Pembahasan dan Pengesahan RAPBA 2023, dipimpin langsung Ketua DPRA Saiful Bahri, di Gedung Utama, Selasa (22/11/202) malam.

6 SKPK, 3 Kecamatan, 3 Puskesmas Dan 3 Gampong Terima Penghargaaan Pena Jaya Tahun 2022

Dalam sidang paripurna Dewan dengan agenda pembahasan dan pengesahan RAPBA 2023 ini, berjalan aman dan damai, tanpa ada interupsi dari anggota DPR Aceh yang hadir.

Sejak Banggar DPR Aceh menyampaikan Pendapatannya terhadap RAPBA 2023, sampai pada jawaban Gubernur Aceh, terhadap Pendapat Banggar DPR Aceh yang dibacakan Sekda Aceh, Bustami Hamzah, juga tanpa ada interupsi dari anggota DPR Aceh yang hadir dalam sidang paripurna.

“Jika sudah dua kali sidang paripurna Dewan dengan agenda pembahasan dan pengesahan RAPBA 2023 berjalan aman dan damai, maka pengesahan rancangan qanun RAPBA 2023 menjadi Qanun APBA 2023, pada hari Rabu (23/11/2022), akan berjalan mulus,” kata seorang anggota DPRA, Abdurrahman Ahmad.

Banggar Dewan Rekom Sejumlah Pejabat SKPK Berkinerja Rendah Agar Diganti, Ini Nama-namanya

Jawaban Pj Gubernur terkait permintaan evaluasi dan pergantian Kepala SKPA oleh Banggar DPR Aceh tersebut, memberikan kesejukan kepada Kepala SKPA, karena standar aturan untuk mengganti pejabat eselon II dan III pada Lingkup Jajaran Pemerintah, berpedoman pada aturan tersebut di atas. Pejabat eselon II dan III, yang sedang menjabat saat ini, tidak boleh seenaknya di ganti, harus memedomani aturan dan manajemen PNS yang terdapat  dalam PP Nomor 11 tahun 2017 dan PP Nomor 17 tahun 2020.

Menyangkut rekomendasi Banggar DPR Aceh, yang meminta Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, untuk menindak tegas dan membentuk Tim Terpadu dalam melakukan pengawasan terhadap mafia Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pemerintah Aceh, telah membentuk Tim Terpadu melalui Keputusan Gubernur Nomor 540/1211/2022 tanggal, 26 Agustus 2022 dan Tim Terpadu tersebut sudah mulai bekerja untuk melaksanakan evaluasi izin usaha pertambangan mineral dan batu bara dalam wilayah Aceh.

Sedangkan jabatan gubernur untuk menghadapi krisis ekonomi global tahun 2023, Pemerintah Aceh, sudah mengambil Langkah antisipasinya dengan mengalokasikan dana yang memadai untuk menekan inflasi melalui operasi pasar, pasar murah, subsidi ongkos dan kegiatan kebutuhan pangan.

Kedua, pemanfaatan BTT sewaktu-waktu dibutuhkan dan ketiga untuk Kabupaten/Kota, Pemerintah Aceh sudah mengalokasikan dana DOKA tambahan sebanyak Rp 73 miliar untuk kepentingan penanggulangan kemiskinan, inflasi dan stunting.

Berkenaan dengan penanggulangan banjir tahunan di Aceh, Pj Gubernur Achmad Marzuki mengatakan memperkuat koordinasi dengan pusat, agar dapat segera ditangani secara sistematis dan fokus pada daerah-daerah yang mendesak dan prioritas penanganannya.

Menyangkut tentang upaya mencari sumber dana baru, dalam menuntaskan berbagai kegiatan yang strategis, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyatakan, terus berupaya agar adanya tambahan pendapatan melalui optimalisasi sumber pendapatan asli daerah, dimana pada tahun 2023 ini ditingkatkan menjadi Rp 184 miliar, dibanding tahun 2022 sedang berjalan.

Di samping itu, Pemerintah Aceh mengambil upaya sistematis kepada Presiden RI agar dana Otsus Aceh, bisa terus bertambah menjadi 2,25 persen dari DAU nasional dan berlangsung terus menerus. Kemudian, meningkatkan keterlibatan swasta lewat dana CRS dan pihak LSM, pembiayaan melalui Surat Berharga Syariah Negara dan skema penugasan BUMN.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved