Kamis, 4 Juni 2026

Berita Pidie

Perceraian di Pidie Kedua Tertinggi di Aceh, Setelah Aceh Utara, Didominasi Cerai Gugat, Ini Sebab

Dari 1.118 perkara yang ditangani Mahkamah Syar'iyah Sigli sejak Januari hingga November 2022, tercatat 450 kasus perceraian. 

Tayang:
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli, Amir Khalis 

Dari 1.118 perkara yang ditangani Mahkamah Syar'iyah Sigli sejak Januari hingga November 2022, tercatat 450 kasus perceraian. Jumlah ini kedua tertinggi di Aceh setelah Aceh Utara

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kasus perceraian ditangani Mahkamah Syar'iyah Sigli, Pidie, masih tergolong tinggi.  

Dari 1.118 perkara yang ditangani Mahkamah Syar'iyah Sigli sejak Januari hingga November 2022, tercatat 450 kasus perceraian. 

Jumlah ini kedua tertinggi di Aceh setelah Aceh Utara

"Kasus perceraian masih menempati perkara tinggi ditangani Mahkamah Syar'iyah Sigli berjumlah 450 kasus," kata Kepala Mahkamah Syar'iyah Sigli, Dr Amir Khalis MAg, kepada Serambinews.com, Kamis (24/11/2022).

Ia merincikan, perkara cerai gugat (perceraian diajukan isteri) berjumlah 362 kasus. 

Baca juga: Kisah Cinta Nathalie Holscher dan Mantan Pacar, Berawal dari Konsultasi Perceraian?

Sedangkan cerai talak (perceraian diajukan suami) berjumlah 88 perkara. 

Ia menjelaskan, tingginya perkara cerai gugat di Pidie, salah satu dipicu faktor ekonomi. 

Juga faktor suami tidak bertanggung jawab setelah berumah tangga dan kerap marah-marah saat pulang ke rumah.

Menurutnya, untuk mengurangi angka perceraian di Pidie, tentunya harus didukung semua pihak. 

Baik adanya dukungan dari aparatur gampong dan aparatur kecamatan hingga SKPK terkait di kabupaten.

Kasus perceraian di Pidie menempati rangking kedua tertinggi setelah Aceh Utara

Untuk itu, semua pihak harus terlibat memberikan kontribusi positif untuk menurunkan angka perceraian di Pidie

"Sebab, angka perceraian itu susah diturunkan angkanya jika tidak didukung semua pihak," tegas alumnus Fakultas Syari'ah UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Ia menambahkan, perkara ditangani Mahkamah Syar'iyah Sigli telah dihitung itsbat nikah digagas Dinas Syariat Islam Pidie. Selain itu, sisa kasus 2021 berjumlah 7 perkara. 

Kecuali itu, kata Amir Khalis, pada tahun 2021 berjumlah 9 jinayat, dengan 61 pelaku korban dan anak. Perkara korban anak kandung pemerkosaan dan pelecehan anak tiri satu kasus. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved