Prada Indra Tewas Dianiaya, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Cerita ke Pacar Kumpul dengan Senior

Kini empat prajurit TNI AU telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Indra.

Editor: Faisal Zamzami
via TribunMedan/KOMPAS.com Ellyvon Pranita
Prada Indra semasa hidup (kiri) dan kakak Prada Indra, Rika Wijaya (kanan). Prada Indra dilaporkan tewas karena dehidrasi berat, namun saat peti jenazah dibuka, keluarga mendapati jasad korban penuh luka lebam dan ada darah. 

Empat prajurit TNI AU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prada Indra meninggal dunia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah, mengungkapkan keempat tersangka berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.

Menurutnya, keempat prajurit tersebut telah diperiksa oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III.

"Iya, sudah tersangka," ungkapnya melalui pesan singkat, Rabu, dilansir Kompas.com.

Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Indra.

Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, TNI AU telah melakukan penahanan terhadap empat prajurit yang diduga menganiaya Prada Indra.

"Terhadap kejadian tersebut, TNI AU telah menahan empat prajurit, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Indan menjelaskan, TNI AU akan menjatuhkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku apabila keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," jelas Indan.

Dikutip dari Kompas.com, empat prajurit TNI AU yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan Prada Indra, terancam dipecat.

"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," tegas Marsma Indan Gilang Buldansyah, Rabu.

Selain pemecatan, keempat prajurit tersebut terancam sanksi pidana yang salah satunya dengan penerapan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun ancaman hukumannya yakni 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Indan menjelaskan, Prada Indra meninggal dunia diduga karena mendapat kekerasan oleh empat prajurit lainnya yang kini telah ditahan.

Prada Indra ditemukan dalam kondisi pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved