Kamis, 14 Mei 2026

Bumdesma

Aceh Besar Mulai Transformasi Unit Pengelola Kegiatan jadi Bumdesma

Dikatakan Ikhsan, Bumdesma harus memiliki badan hukum dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memiliki pendapat asli desa hingga p

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
DPMG Aceh Besar menfasilitasi Musyawarah Antar Desa terkait Transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di Aula Kantor Camat Sukamakmur, Reuhat Tuha, Jumat (25/11/2022). 

Laporan Indra Wijaya | Jantho

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong menfasilitasi Musyawarah Antar Desa terkait Transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di Aula Kantor Camat Sukamakmur, Reuhat Tuha, Jumat (25/11/2022).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar Carbaini SAg yang diwakili Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi, Ikhsan, SE mengatakan sebagai langkah awal dan perdana Kecamatan Sukamakmur melaksanakan MAD (Musyawarah Antar Desa) untuk transformasi UPK menjadi Bumdesma

"UPK wajib bertranformasi menjadi BUMDESMA, sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja," katanya.

Ikhsan mengatakan, tujuan MAD sebagai legalitas hukum untuk mengesahkan Bumdesma dengan melibatkan perangkat desa dalam kecamatan.

Ini 4 Objek Wisata Paling Hits di Singkil Utara, Dikelola BUMDes Hingga Ada yang Sudah Sumbang PAD

"Sehingga punya legalitas hukum pengelolaan keuangan masyarakat yang selama ini masih ada di UPK," ujarnya.

Dikatakan Ikhsan, Bumdesma harus memiliki badan hukum dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memiliki pendapat asli desa hingga pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

"Nantinya kepala desa dapat melakukan penyertaan modal, karena memiliki kekuatan hukum dan melalui analisa kegiatan yang produktif," terangnya karena melibatkan akademisi dan para pelaku bisnis agar dapat mendorong tumbuhnya perekonomian masyarakat.

Turut hadir pada Musyawarah Antar Desa tersebut, Emirza SE, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan Ketua UPK Kecamatan Sukamakmur, Kuta Baro dan Indrapuri.

Camat Sukamakmur Azhari SH M.Si dalam kesempatan tersebut mengharapkan dukungan masyarakat dalam rangka pembentukan dan pengesahan BUMDESMA sebagai tujuan pelaksanaan UUD Cipta Kerja (Omnibus Low) dengan tranformasi PNPM menjadi BUMDESMA melalui musyawarah antar desa.

Piala Dunia 2022 - Fans Argentina dan Meksiko Berkelahi di Jalanan Qatar, Dipicu karena Messi Dihina

"UU Cipta Kerja, dengan Turunan PP Nomor 11 Tahun 2021 rltwlh diatur terkait tata cara pelaksanaan BUMDESMA," katanya.

Azhari mengaku Program PNPM lalu, Kecamatan Sukamakmur memiliki aset Rp 4,8 miliar untuk dapat dimanfaatkan dalam kegiatan masyarakat, namun tidak lagi memiliki kekuatan hukum pengelolaan dana tersebut, sehingga perlu dilakukan transformasi UPK menjadi BUMDESMA.

"Sebagai legalitas hukum pelaksanaan yang harus diakui oleh Kemenkumham maka perlu dilakukan pengesahan bersama melalui musyawarah antar desa," terangnya.(*)

VIDEO Islamic Contest di UIN Ar-Raniry, Empat Kategori Diperlombakan

Pemko Tak Sediakan Lagi Tempat Penampungan Rohingya

Piala Dunia 2022 - Fans Argentina dan Meksiko Berkelahi di Jalanan Qatar, Dipicu karena Messi Dihina

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved