Breaking News

Anggota DPR RI: KSAL Yudo Margono Layak jadi Panglima TNI, Masa dari Angkatan Darat Lagi

Rudianto Tjen selaku anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P menilai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono pantas jadi Panglima TNI

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono di Markas Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (22/9/2022) siang. 

Surat Presiden atau Surpres Joko Widodo terkait pergantian Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa batal dikirim. 

Rencananya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengirim Surpres mengenai pergantian Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada hari ini Rabu (23/11/2022), namun Supres tersebut batal dikirimkan. 

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan pihaknya telah menginformasikan ke Kemensetneg untuk membatalkan dikirimnya Surpres mengenai pergantian panglima TNI. 

Pihaknya juga telah menginformasikan agar Surpres pergantian panglima TNI dapat diserahkan ke DPR pada Senin (28/11/2022).

 
"Jadi penyerahan surpres Panglima TNI itu akan diserahkan oleh Mensesneg kepada Ibu Puan itu tanggal 28 November," kata Indra dalam laporan jurnalis Kompas TV, Rabu (23/11/2022), 

Indra menambahkan pembatalan penyerahan Surpres lantaran Ketua DPR RI Puan Maharani sedang melakukan lawatan kerja ke Phnom Penh, Kamboja.

Puan menjadi delegasi DPR RI untuk menghadiri 43th General Assembly of ASEAN Interparliamentary (AIPA).

"Kenapa enggak jadi disampaikan hari ini, karena ibu Puan masih memimpin delegasi Indonesia pada sidang parlemen ASEAN atau AIPA di Kamboja," ujar Indra.

 
Meski penyerahan surpres diundur hingga pekan depan, Indra menyebut hal itu tidak melanggar undang-undang.

Menurutnya meski masa bakti Jenderal TNI Andika Perkasa berakhir pada 21 Desember, namun mantan KSAD itu masih bisa menjabat sebagai panglima TNI hingga akhir tahun 2022. 

"Itu masih dimungkinkan tidak menyalahi aturan, karena walaupun panglima TNI pensiun tanggal 21 tapi dalam aturan batas usia pensiun kan itu juga bisa sampai di akhir bulan, ya, sampai tanggal 30," ujarnya. 

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sangat terbuka kemungkinan proses pergantian pucuk pimpinan TNI akan dilakukan sebelum pergantian tahun.

 
Menurutnya DPR bakal segera memproses sesuai mekanisme pergantian Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan purnabakti sebagai panglima TNI.

"Tentunya kalau sudah masuk kita akan proses sesuai mekanisme yang berlaku, agar apa yang diharapakan, termasuk tidak ada pelanggaran undang-undang karena batas waktu," ujar Dasco, Rabu (23/11).

Calon panglima TNI ditunjuk dari tiga kepala staf di TNI yakni KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, dan KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved