Info Kota Sabang
Kejari Bersama Pemko Kawal Pendampingan Realisasi Dana Hibah Inflasi di Kota Sabang
Kejaksaan Negeri Sabang lakukan ekspose terkait Pendampingan Penggunaan Dana Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022 dengan dinas-dinas terkait
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM,SABANG - Kejaksaan Negeri Sabang lakukan ekspose terkait Pendampingan Penggunaan Dana Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022 dengan dinas-dinas terkait.
Dinas terkait dimaksud, yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sabang, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Sabang, Dinas Perhubungan Kota Sabang, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, UMKM Kota Sabang.
Kajari Sabang Choirun Parapat didampingi Kasi Datun Yovi Iskandar mengatakan, untuk penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 ini, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sabang mengalokasikan dana perlindungan sosial di Kota Sabang berjumlah sekitar Rp.1.802.123.200,- .
Termasuk di dalamnya dana bantuan sosial, dana penciptaan lapangan kerja, dana subsidi sektor transportasi dan dana perlindungan sosial lainnya.
"Maka, Kejaksaan Negeri Sabang melakukan pendampingan hukum terhadap kasus realisasi belanja wajib perlindungan sosial tahun 2022 ini untuk membantu agar dana dapat disalurkan secara tepat sasaran," jelasnya.
Baca juga: Kejari Sabang Serahkan 6 Unit Ruko Aset Pemerintah Kota Sabang
Dia menjelaskan, penggunaan dana dampak inflasi tahun 2022 wajib didampingi, sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Nomor : 159/A/SUJA/09/2022 tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.
Lanjutnya, pelaksanaan pendampingan hukum ini juga memedomani mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
"Saya tekankan penggunaan dana dampak inflasi ini harus tepat sasaran, efektif dan tidak ada penyimpangan apalagi yang mengarah kepada terjadinya korupsi," tegas Kajari.
Baca juga: Meriahkan HUT Ke-66, Kodam IM Gelar Even IMTA, Hadiahnya Paket Umrah Sampai Sepeda Motor
Pada kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerjasama Kejaksaan Negeri Sabang dengan dinas-dinas terkait dalam mendukung Realisasi Belanja Wajib Perlindungan Sosial dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
"Semoga ke depannya diharapkan dapat terus membangun kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kota Sabang," harap Pj Wali Kota Sabang.
Kegiatan tersebut dihadiri para Kepala Dinas di Kota Sabang yang menerima alokasi dana dampak inflasi di Kota Sabang, yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sabang, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Sabang, Dinas Perhubungan Kota Sabang serta Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Koperasi, UMKM Kota Sabang.(*)
Baca juga: Obat Herbal Untuk Turunkan Asam Urat, Bisa Konsumsi Air Rebusan 7 Dedaunan Ini, Berikut Cara Buatnya