Info Kota Sabang
Kejari Sabang Serahkan 6 Unit Ruko Aset Pemerintah Kota Sabang
Kejaksaan Negeri Sabang serahkan penguasaan 6 (enam) unit ruko milik Pemeritah Kota Sabang yang terletak di Teupin Layeu Gampong Iboih
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Negeri Sabang serahkan penguasaan 6 (enam) unit ruko milik Pemeritah Kota Sabang yang terletak di Teupin Layeu Gampong Iboih.
Kajari Sabang, Choirun Parapat mengatakan, selama bertahun-tahun, enam unit ruko di Teupin Layeu yang dibangun Pemko Sabang sejak tahun 2002 tersebut telah ditempati oleh beberapa orang warga Iboih dan digunakan sebagai tempat usaha mereka, namun tanpa adanya perjanjian.
"Maka Kejaksaan Negeri Sabang turun menugaskan tim untuk membantu Pemko Sabang menertibkan penguasaan aset-aset tersebut, sekaligus membantu tata kelola aset milik Pemko Sabang," jelas Choirun Parapat, di Aula Kejari Sabang, Jumat (25/11/2022).
Lebih lanjut dikatakan, penyerahan 6 (enam) unit ruko milik Pemko Sabang sebagaimana bukti Sertifikat Hak Pakai nomor 00160 seluas 1,050 M2 tanggal 14 Desember 2020 yang ditaksir senilai + Rp. 1.500.000.000,-.
Baca juga: Pj Wali Kota Sabang Pastikan Pelayanan Perizinan di Sabang Berjalan Baik
Choirun menyebutkan keberhasilan pengembalian aset Pemko Sabang tersebut merupakan hasil kegiatan intelijen Kejaksaan Negeri Sabang sebagai wujud peran dalam membantu Pemko Sabang dalam menertibkan pendataan dan tata kelola aset-aset Pemko Sabang.
"Alhamdulillah dengan pendekatan humanis dengan bantuan tokoh-tokoh masyarakat Iboih telah berhasil menertibkan penguasaan 6 unit ruko tersebut, yaitu berupa surat-surat pernyataan dari para warga yang menempati unit ruko Teupin Layeu tersebut," ujarnya.
Dia menuturkan, Kejaksaan Negeri Sabang tetap berkomitmen untuk terus membantu Pemko Sabang khususnya dalam penertiban asset-aset sesuai aturan yang berlaku, terutama yang terindikasi dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Baca juga: Warga Protes Parkir Liar Karena Mengganggu Pedagang dan Arus Lalu Lintas
Sementara itu, Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas peran dan sumbangsih Kejaksaan Negeri Sabang dalam mendukung penertiban aset-aset milik Pemko Sabang selama ini, dan berharap untuk ditingkatkan ke depannya.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, yang menyerahkan surat-surat pernyataan dari para warga yang selama ini menempati enam unit ruko di Teupin Layeu tersebut kepada Pj. Wali Kota Sabang Reza Fahlevi.
Disaksikan langsung oleh Kepala BPKD Jufriadi, Kabid Aset Mawardi, Kabag Hukum T. Azrul Kamal, Kepala Inspektorat Kamaruddin, Kepala Satpol PP, Camat Sukamakmue Nurmansyah Putra, dan Geuchik Iboih T. Iskandar.(*)
Baca juga: Klarifikasi BNI Terkait Dokumen Saldo Rekening Bank Diduga Atas Nama Brigadir J Hampir Rp 100 T