Berita Aceh Besar

Setubuhi dan Lecehkan Anak di Sekolah Aceh Besar, Polisi Tangkap Pemuda asal Sumut

kejadian pemerkosaan itu terjadi di lingkungan sekolah di Aceh Besar. Polisi bekuk pemuda asal Medan, Sumatera Utara

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
FA (23) seorang pemuda asal kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diamankan Personil Satreskrim Polres Aceh Besar, setelah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak yang berusia 16 tahun di salah satu desa di Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar 

Laporan Indra Wijaya | Jantho

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - FA (23) seorang pemuda asal kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diamankan Personil Satreskrim Polres Aceh Besar.

Pemuda itu terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak yang berusia 16 tahun di salah satu desa di Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar.

Ia diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis 24 November 2022 lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan LP/B/42/IX/2022/SPKT/POLRES ACEH BESAR/POLDA ACEH. Tanggal 23 November 2022. 

Baca juga: Ratusan Perkara Istri Minta Cerai Masuk Ke Mahkamah Syariyah Jantho Aceh Besar, Ini Alasannya

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra mengatakan, kejadian pemerkosaan itu terjadi di lingkungan sekolah di Aceh Besar.

Dimana waktu kejadian tersebut terjadi terjadi pada 12 November 2022.

Untuk motif tersangka sendiri kata Ferdian, pelaku memacari korban terlebih dahulu serta melakukan bujuk rayu kepada korban.

"Sehingga pelaku dengan mudah untuk membujuk serta menyetubuhi korban.

Karena korban Anak sudah mencintai dan mempercayai pelaku," kata Ferdian, Minggu (27/11/2022).

Baca juga: Link Live Streaming Jepang vs Kosta Rika, Menuju Babak 16 Besar Piala Dunia, Nonton Pukul 17.00 WIB

Berdasarkan kronologi penangkapan lanjut dia, diketahui pelaku merupakan kuli bangunan di lingkungan sekolah di daerah setempat.

Setelah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Diketahui tersangka berada di tempat ia bekerja dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

"Kemudian kita lanjut dengan interogasi kepada pelaku, bahwa persetubuhan dan pelecehan kepada korban sebanyak satu kali," ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 50 Subs Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Pengurus DPD PPNI Bireuen Dilantik, Ini Nama-nama Pengurusnya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved