Berita Aceh Besar

Setubuhi dan Lecehkan Anak di Sekolah Aceh Besar, Polisi Tangkap Pemuda asal Sumut

kejadian pemerkosaan itu terjadi di lingkungan sekolah di Aceh Besar. Polisi bekuk pemuda asal Medan, Sumatera Utara

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
FA (23) seorang pemuda asal kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diamankan Personil Satreskrim Polres Aceh Besar, setelah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak yang berusia 16 tahun di salah satu desa di Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar 

Dimana pada pasal 50 pelakua diancama hukuman cambuk paling banyak 200 kali dan denda paling sedikit 1.500 gram emas murni.

"Ketentuan Pidana Pasal 47 Qanun Aceh 06 tahun 2014 : Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak,

diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan," pungkasnya.(*)

Baca juga: Jadwal Piala Dunia 2022 Hari Ini, Spanyol vs Jerman, Angkat Koper atau Menang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved