Berita Aceh Besar
Dorong UPK di Aceh Besar Bertransformasi ke Bumdesma, Kadis PMG: Miliki Aset Hingga Rp 62 Juta
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini S.Ag di Kota Jantho, mengatakan saat ini UPK eks PNPM masih memiliki aset total Rp 62.378.869 316.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini S.Ag di Kota Jantho, mengatakan saat ini UPK eks PNPM masih memiliki aset total Rp 62.378.869 316.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong akan terus memfasilitasi UPK (Unit Pengelolaan Kegiatan) eks PNPM, untuk bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini S.Ag di Kota Jantho, mengatakan saat ini UPK eks PNPM masih memiliki aset total Rp 62.378.869 316.
Angka itu lanjut dia, dari hasil review inspektorat dari 20 UPK.
“Sementara UPK Kota Jantho sedang proses di-review, sedangkan Upk Pulo Aceh sudah tidak ditemukannya kegiatan SPP. Hasil review akan menjadi modal awal pembentukan Bumdesma sehingga dapat dikelola kembali dengan legalitas yang jelas ," kata Carbaini, Selasa (29/11/2022).
Ia mengatakan, untuk dapat mengelolanya, maka dibutuhkan legalitas baru sehingga memiliki kekuatan hukum mengelola aset tersebut melalui program-program yang disepakati bersama nantinya.
"Maka kita mendorong untuk bertransformasi menjadi Bumdesma," katanya.
Ia mengatakan dasar hukum transformasi adalah Undang-undang cipta kerja no 11 tahun 2020 dan sebagai landasan pelaksanaannya juga telah diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 terkait Badan Usaha Milik Desa.
" Dasar Hukum telah ada baik itu UU Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2021 dan permendes no 15 2021," sebut Carbaini.
Upaya tersebut sudah mulai dilakukan pekan lalu, mulai UPK di Kecamatan Sukamakmur, sudah menjadi bumdesma, selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan UPK dan Camat kecamatan lainnya untuk segera dilakukan Musyawarah Antar Desa.
“Ha ini terkait penetapan pendirian dalam rangka mempercepat transformasi UPK menjadi Bumdesma,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Mulai Hari Ini, 1 KTP Bisa Tukar Maksimal 100 Lembar UPK 75 Tahun RI Per Hari