Berita Banda Aceh

Mulai Hari Ini, 1 KTP Bisa Tukar Maksimal 100 Lembar UPK 75 Tahun RI Per Hari

Mulai hari ini, Senin (22/3/2021), masyarakat bisa memperolehnya dengan syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp 75.000 bertepatan dengan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2020) di Jakarta. 

Mulai hari ini, Senin (22/3/2021), masyarakat bisa memperolehnya dengan syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).

UPK 75 Tahun RI ini nilainya Rp 75.000 per lembar. 

Mulai hari ini, Senin (22/3/2021), masyarakat bisa memperolehnya dengan syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.

Oleh karena itu, masyarakat yang sudah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran.

UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Informasi ini diperoleh Serambinews.com melalui keterangan tertulis dari website bi.go.id

Baca juga: Jasa Raharja Langsa Santuni Keluarga Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di Aceh Tengah

Baca juga: Tujuh Anak Mualaf di Aceh Tamiang Terancam Batal Dapatkan Beasiswa Baitul Mal, Ini Penyebabnya

Baca juga: Resmikan Pembangunan Masjid, Bupati Akmal Ingatkan Kas Mesjid Harus Kosong

Di laman tersebut tertulis penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.

Selanjutnya, mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.

“Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI.

Selain itu, juga sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI,” tulis dalam keterangan tersebut.

BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved