Selebriti
Meski Berstatus Tersangka, Penghina Dewi Perssik Berharap Bisa Damai, Kasus Pencemaran Nama Baik
Meski sudah berstatus tersangka, Winarsih masih berharap Dewi Perssik bisa memaafkannya lewat jalur damai.
Meski sudah berstatus tersangka, Winarsih masih berharap Dewi Perssik bisa memaafkannya lewat jalur damai.
SERAMBINEWS.COM - Penyanyi dangdut, Dewi Persik melaporkan pelaku diduga melakukan penghinaan terhadap dirinya.
Atas kerja keras pihak kepolisian telah menetapkan seorang perempuan berusia 50 tahun ini menjadi tersangka.
Sudah berstatus tersangka pencemaran nama baik, Winarsih masih berharap bisa damai dengan Dewi Perssik.
Kasus pencemaran nama baik terhadap pedangdut Dewi Perssik masuki babak baru.
Warganet yang hina Dewi Perssik, Winarsih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pecemaran nama baik oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Meski sudah berstatus tersangka, Winarsih masih berharap Dewi Perssik bisa memaafkannya lewat jalur damai.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Winarsih, Stervins Mok, Selasa (29/11/2022).
Stervins menyebut pihaknya masih berupaya agar kliennya bisa terbebas dari jeratan hukuman penjara.
"Nanti sekalian (upaya perdamaian)," kata Stervins dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Stervins juga meminta doa supaya kasus hukum tersebut bisa segera selesai.
"Kita doakan aja semoga hasilnya bisa selesai. Minta doanya ya," sambung Stervins.
Selain upaya perdamaian antar dua pihak, Winarsih juga menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka.
"Kemarin pemeriksaan ditanyai penyidik karena kondisi klien kami juga. Makanya mau melanjutkan pemeriksaannya," ujar Stervins.
Alasan Winarsih Tak Ditahan Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/F20221101Intg.jpg)