Berita Langsa
Pemuda Asal Sungai Raya Aceh Timur Diringkus Polisi, Ini Kasusnya
Tim Opsnal Polsek Sungai Raya Polres Langsa meringkus seorang tersangka kasus tindak pencurian.
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Opsnal Polsek Sungai Raya Polres Langsa meringkus seorang tersangka kasus tindak pencurian.
Tersangka berinisial TA (18) pemuda tanggung asal Dusun Keude Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Dari tangan tersangka TA diamankan barang bukti mesin genset merk Honda, 1 drum air 200 litet warna biru, 1 loudspker 12 batang besi, dan 1 mesin gerinda.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Sungai Raya Iptu Sabrani, Rabu (30/11/2022), menyebutkan, tersangka TA diamankan saat ia berada di Jalan Lintas Medan - Banda Aceh, Gampong Labuhan Keude.
Iptu Sabrani menjelaskan, tersangka TA diringkus petugas Tim Opsnal Polsek Sungai Raya Selasa (29/11/2022) pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Bharada E: Sesama Tamtama Saja Beda Satu Pangkat Saya tak Berani Tolak, Apalagi Kadiv Propam
Sebelumnya, Polsek Sungai Raya menerima aduan atau laporan dari korban atas kasus pencurian dan tim langsung bergerak melakukan pengejaran pelaku tersebut.
"Setelah kita menerima laporan korban pelaku langsung kita kejar hingga berhasil ditangkap saat ia telihat melintas di Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Labuhan Keude," jelasnya.
Saat dilakukan introgasi, timpalnya Iptu Sabrani, ia mengakui segala perbuatannya dan saat itu juga dilakukan pengambilan barang bukti atau benda yang dicuri oleh pelaku.
"Saat ini ada sejumlah barang lainnya yang diambil pelaku masih kita cari. Sedangkan tersangka TA telah diamankan sel tahanan Mapolsek," tutup Kapolsek.(*)
Baca juga: Apresiasi Siswa Berprestasi, Kapolres Aceh besar Beri SIM Gratis Bagi Pelajar di Kuta Cot Glie